Purwokertokita.com – Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Masyroby mengaku sudah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pembelajaran jarak jauh senilai Rp 19 miliar. Ia menilai kasus tersebut kurang bukti sehingga harus dihentikan.
“Sudah ada rekomendasi ahli, sehingga harus dihentikan,” kata Masyroby kepada Purwokertokita.com, Rabu (28/10) usai melantik Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Ia mengatakan, awalnya kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto. Ia mengaku lupa kapan tanggal persis kasus itu dihentikan.
Selain kasus Unsoed, kata dia, kejaksaan juga menghentikan kasus dugaan korupsi PKK Banyumas. “Kasus ini juga kurang bukti,” kata dia.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwokerto, Abdul Rasyid, kasus ini berawal dari laporan internal kampus. Kasus ini mulai diselidiki Juli tahun lalu.
Ia mengatakan, pelapor melaporkan kasus ini ke KPK, Polri dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dari Kejati Jawa Tengah lantas dilimpahkan ke Kejari Purwokerto.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Hasan Nurodin Achmad mengatakan, proyek ini dibiayai oleh APBN 2012. “Ada dugaan penggelembungan nilai proyek,” katanya.
Ia mengatakan, Kejaksaan sudah mendatangi Unsoed untuk mengklarifikasi kasus ini. Sejumlah empat pejabat tinggi Unsoed sudah dimintai keterangannya.
Ia menambahkan, diduga pejabat dari rektor sebelumnya terlibat dalam kasus ini. “Masih dari rezim lama,” katanya.
Menurut sumber Purwokertokita.com, alat telekonferensi yang dipasang di fakultas-fakultas merupakan buatan Cina. Alat tersebut dinilai tidak sesuai spek yang ada dalam perencanaan.
Rektor Unsoed, Muhamad Iqbal mengatakan, ia mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di kampusnya. “Silakan penegak hukum bekerja, kami berkomitmen untuk membuat Unsoed bersih,” katanya.
Teguh Nugroho