KP2KKN Temukan Banyak Pungli di Jawa Tengah

Telisik165 Dilihat
Aksi menentang korupsi oleh KP2KKN Jawa Tengah (istimewa)
Aksi menentang korupsi oleh KP2KKN Jawa Tengah (istimewa)

Purwokertokita.com- Koordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Muhammad Rofiudin mengungkapkan masih banyak praktik pungutan liar (pungli) di Jawa Tengah. Hal itu ia ungkapkan setelah lembaganya melakukan investigasi di sejumlah instansi pelayanan publik.

“Kita sering mendengar pemerintah provinsi Jawa Tengah berkomitmen memberantas praktik percaloan dan pungli di kantor-kantor pelayanan publik. Tapi, tampaknya itu belum berhasil. Buktinya, hingga kini  masih banyak sekali calo yang mencari mangsa di berbagai kantor pelayanan publik di Jawa Tengah. Para petugas kantor pelayanan publik juga masih mau menerima atau bahkan meminta pungli,” kata Rofiuddin, Kamis (17/12).
 
Ia mengatakan, selama Senin-Selasa (14-15 Desember 2015), KP2KKN menerjunkan tim untuk menelusuri praktik percaloan di berbagai kantor pelayanan publik, mulai dari kantor-kantor Samsat di Jawa Tengah, pengadilan Negeri Semarang hingga kantor Imigrasi di Semarang. Hasilnya sama, praktik percaloan masih marak sehingga memperburuk pelayanan publik. Dalam penelusuran ini, mereka merekam dengan kamera tersembunyi berisi video praktik praktik percaloan dan pungli.

Kantor Samsat

Ia mengatakan, di Kantor Samsat Semarang, KP2KKN terjun di kantor Samsat I, II, dan III. Hasilnya, semua kantor tersebut ada para calo yang merayu para pembayar pajak.

Tak tanggung-tanggung, para calo sudah beroperasi sejak di pintu masuk gerbang kantor Samsat. Ada pula calo yang menyegat para pembayar pajak di parkiran. Bahkan, ada calo yang nongkrong dan bebas berkeliaran keluar masuk di dalam kantor samsat. Para calo juga ada yang beroperasi di hadapan petugas maupun satpam, tapi dibiarkan saja.

“Kenapa calo perlu dipersoalkan? Karena calo akan memperburuk pelayanan publik. Sebab, para calo bisa mendapatkan jalur istimewa sehingga mengabaikan hak warga untuk mendapatkan pelayanan yang baik,” katanya.

Di Samsat, calo bisa mengurus pembayaran pajak hanya dalam waktu 15-25 menit. Bahkan, para calo diberi jalur khusus sehingga bisa cepat menyelesaikan pembayaran pajak. Tak perlu antri seperti warga biasa.

Bahkan, para calo terlihat akrab dengan para petugas samsat. Dalam menyerahkan berkas pembayaran pajak, calo bisa langsung ke loket tak perlu menunggu lama. Sementara warga harus menunggu antrian antara 2-3 jam.

“Kami mencoba membayar pajak di Samsat III Semarang. Berangkat jam 7.30, kami sampai di kantor Samsat sudah antri. Kami mendapatkan nomor antrian 37. Setelah menunggu, proses pembayaranpajak baru dimulai pukul 08.15 WIB. Setelah antri, kami baru selesai membayar pajak sekitar pukul 09.45 WIB,” katanya.

Di hari berikutnya, mereka mencoba menggunakan jasa calo. Hasilnya, bayar pajak melaui calo bisa selesai dalam waktu 22 menit. Tarif yang dikenakan calo di Samsat sangat bervariasi. Ada yang Rp 30 hingga 100 ribu per bayar pajak. Para calo yang beroperasi di samsat juga sudah lintas antar kantor Samsat. “Pada saat kami di kantor Samsat III melihat seorang calo. saat kami pindah ke kantor Samsat II juga melihat orang tersebut,” katanya.

Praktik pungutan liar di Kantor Samsat juga masih terjadi. Misalnya, seorang yang mengambil STNK diloket diminta bayar Rp 2 ribu. Tak jelas uang ini untuk apa karena tidak ada kwitansinya. Selanjutnya, warga yang mengambil plat nomor kendaraan juga disilahkan untuk membayar. “Seikhlasnya”, kata petugas. Warga pun memberikan uang antara Rp 5 hingga 10 ribu. Ini terjadi di Samsat III.

Adapun di Samsat II ada yang memberi pungli ada yang tidak. Petugas yang seharusnya menolak pemberian itu tetap saja menerima uang pungli.

Uang parkir di Samsat juga rawan diselewengkan. Sebab, para pengunjung yang membayar parkir tidak diberi kwitansi. “Uang pungli tersebut memang kecil. Tapi, jika dikalikan jumlah pembayar pajak tiap hari maka uang itu akan berjumlah banyak sekali. Praktik percaloan juga kami temukan di berbagai kantor Samsat di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah,” katanya.

Untuk mencegah calo, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pernah meresmikan pembayaran pajak melalui ATM. Di beberapa kantor Samsat dipasang sebuah ATM Bank Jateng.

Tapi, tampaknya ATM ini tak efektif, bahkan tak berguna. Pantauan kami, selama seharian di kantor Samsat tak ada warga yang membayar pajak menggunakan mesin ATM.

Bahkan, di Samsat II Semarang, mesin ATM tidak dihidupkan. Maka, keberdaan ATM yang digembar-gemborkan sebagai terobosan ini juga harus dievaluasi.  
Menjadi aneh lagi tatkala Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan Samsat Idol. Karena dalam catatan kami, Samsat yang menang Samsat Idol tersebut juga masih membiarkan praktik percaloan dan dan pungli.

Calo di Pengadilan Negeri

Praktik percaloan di Pengadilan Negeri Semarang terkait dengan sidang/mengambil pelanggaran tilang. Para calo sudah bergerombol menyegat para pengunjung di parkiran.  Tarifnya juga berbeda-beda tergantung tawar menawar, antara Rp 30 hingga 70 ribu. “Lagi-lagi, mengurus lewat calo bisa lebih cepat,” katanya.

Calo di Kantor Imigrasi Semarang

Adapun calo di Kantor Imigrasi ada yang di dalam kantor Imigrasi ada yang diluar. Padahal, di pintu masuk kantor tersebut ada tulisan: “calo dilarang masuk”. Tapi, calo tetap bisa bebas masuk.

Para calo menyegat warga yang membuat paspor.  Tarifnya yang ditawarkan cukup bervariasi, antara Rp 700 hingga Rp 1,3 juta untuk tiap pembuatan paspor. “Dua hari bisa jadi,” kata seorang calo. Padahal, tarif resmi pembuatan paspor hanya sekitar Rp 300-400 ribu.

“Pertanyaannya? Kenapa calo bisa membuatkan paspor hanya dalam waktu dua hari. Sementara warga biasa yang mengurus sendiri harus menunggu hingga satu pekan,” katanya.

Ia berharap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo- harus membereskan praktik percaloan dan lebih serius memberantas pungli. Kantor samsat, PN dan imigrasi sudah berkoar-koar memberikan pelayanan yang baik, cepat dan murah. Tapi, malah membiarkan para calo bebas berkeliaran menganggu pelayanan.

“Jangan sampai, publik akan berkesimpulan bahwa pemberantasan calo dan pungli di Jateng hanyalah omong kosong,” katanya.

Tinggalkan Balasan