Purwokertokita.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas dibantu Satpol PP dan Polres Banyumas akan segera melakukan penertiban terhadap keberadaan ojek online di Banyumas. Hal ini dilakukan untuk menyikapi surat edaran Bupati Banyumas yang terbit pada 11 Juli 2017 tentang larangan keberadaan ojek online.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Sugeng Hardomo mengatakan, larangan tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya benturan seperti yang terjadi di beberapa daerah lain.
“Kami akan melakukan penertiban berupa himbauan persuasif, peringatan bahwa Pemkab Banyumas melarang keberadaan ojek online,” ujar Sugeng, Kamis (13/7).
Menurut Sugeng, pihaknya sudah pernah mendatangi kantor ojek online untuk meminta penjelasan tentang keberadaannya di Banyumas. Namun di kantor hanya ada sekuriti dan petugas yang tidak punya kewenangan untuk menjelaskan.
“Kami amat menyayangkan, ketika kami datang ke kantor ojek online hanya ada sekuriti dan petugas yang tidak punya kewenangan untuk menjelaskan,” katanya.
Sugeng mengaku kesulitan untuk menghubungi operator ojek online di Banyumas ini. Mereka juga tidak melakukan upaya pemberitahuan dan permintaan izin untuk beroperasi di Purwokerto.
“Ini kan belum ada izinnya, itu yang kami sayangkan. Saya hanya mendengar saja yang bersangkutan orang Bekasi. Kalau terjadi benturan, ternyata hanya warga kami yang kena, mereka kan lolos,” pungkas Sugeng. (YS)