Bea Cukai Purwokerto Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 3,13 Miliar 

Potensi kerugian negara dari cukai, pajak rokok, dan PPN sebesar Rp2.173.381.451

Bisnis311 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM, BANJARNEGARA – Bea Cukai Purwokerto bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara memusnahkan barang kena cukai ilegal hasil penindakan di wilayah pengawasannya. Acara pemusnahan berlangsung pada Senin (5/8) di Pendapa Kabupaten Banjarnegara.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 2.280.707 batang rokok ilegal dalam berbagai merek, termasuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM), serta 200 gram Tembakau Iris (TIS) dan 13.500 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Total nilai barang tersebut mencapai Rp3.134.953.895, dengan potensi kerugian negara dari cukai, pajak rokok, dan PPN sebesar Rp2.173.381.451.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Agung Saptono, menjelaskan, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode Mei 2023 hingga Juni 2024.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Purwokerto untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal,” ungkapnya.

Bea Cukai Purwokerto telah bekerja sama dengan pemerintah daerah di Banjarnegara, Purbalingga, dan Banyumas untuk mengoptimalkan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sinergi ini mencakup penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan pelaksanaan sosialisasi terkait peraturan cukai.

Agung menambahkan, selama tahun 2023 dan 2024, Bea Cukai Purwokerto melakukan berbagai penindakan, termasuk penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Pemusnahan barang hasil penindakan ini juga merupakan bentuk transparansi dan cerminan sinergi antar instansi dalam pengawasan barang-barang ilegal.

“Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang larangan, termasuk narkotika, psikotropika, dan barang kena cukai ilegal. Ini adalah bukti nyata bahwa Bea Cukai mengutamakan transparansi dalam setiap proses penindakan,” ujar Agung.

Dengan dukungan masyarakat dan kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya, Bea Cukai Purwokerto bertekad untuk terus memerangi peredaran barang-barang ilegal.

“Gempur Rokok Ilegal!,” seru Agung menutup pernyataannya.***

Tinggalkan Balasan