PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas telah cukup waktu mengintai seorang pria yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu. Pada momen yang dirasa tepat, anggota Sat Resnarkoba Polresta Banyumas bergerak menyergap pria ini.
Sebutlah namanya Alesandro (bukan nama sebenarnya). Polisi menyergapnya di tepi jalan Kelurahan Kedungwuluh RT 004 RW 008 Kecamatan Purwokerto Barat pada Kamis (19/6/25) pukul 19.15 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, mengatakan Alesandro merupakan warga Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap.
“Saat diamankan kedapatan barang bukti berupa satu buah plastik kresek warna hitam di dalamnya terdapat sebuah plastik klip transparan berisi 10 buah potongan sedotan bergaris warna merah muda, yang masing-masing potongan sedotan di dalamnya berisi plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto 2,44 gram,” ujar Kompol Willy.
Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan petugas yaitu dua buah handphone. Saat ini pelaku dan juga barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Atau Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 Ayat (1) Atau Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.