Kejaksaan Akan Panggil Debitur Nakal

Bisnis246 Dilihat
Direktur Kepatuhan Bank Jateng, Rahadi Widayanto menandatangani nota kesepahaman disaksikan Kepala Kejari Purwokerto, Masyrobi SH MH dan Pemimpin Cabang Koordinator Bank Jateng Purwokerto, Suprojo di Malabar Resto, Hotel Horison, Rabu (16/3) kemarin. (Djito El Fateh/Purwokertokita.com)
Direktur Kepatuhan Bank Jateng, Rahadi Widayanto menandatangani nota kesepahaman disaksikan Kepala Kejari Purwokerto, Masyrobi SH MH dan Pemimpin Cabang Koordinator Bank Jateng Purwokerto, Suprojo di Malabar Resto, Hotel Horison, Rabu (16/3) kemarin.
(Djito El Fateh/Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Kejaksaan Negeri Purwokerto akan memanggil debitur nakal pada Bank Jateng wilayah koordinator Purwokerto. Surat pemanggilan dilakukan setelah ada surat kuasa khusus (SKK) dari Bank Jateng Cabang Koordinator Purwokerto.

“Jadi, standar kerja kami nanti kalau sudah ada SKK. Dengan SKK itu nanti kita langsung kerja. Kami berharap seremoni ini dilanjutkan dengan terbitnya SKK,” kata Kepala Kejari Purwokerto, Masyrobi SH MH.

Masyrobi mengatakan itu saat ‘Penandatanganan Kesepakatan Bersama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara’, Rabu (16/3). Penandatanganan, dilakukan di Malabar Resto Hotel Horison, anntara Bank Jateng Cabang Koordinator Purwokerto dan Kejari Purwokerto. Tujuan utama kerjasama adalah menekan angka kredit macet (NPL).

“Kerjasama ini sekaligus untuk mensinergikan dua lembaga pemerintah. Kami yang fokus ke perdata dan tata usaha Negara (Datun). Kasi Datun ini dulunya tidak dianggap, tapi dengan kerjasama ini jelas perannya dan sekarang semakin penting,” kata Masyrobi lagi.

Dia mencontohkan, saat ini banyak pegawai pemerintah daerah (Pemda) takut menjadi pejabat membuat komitmen (PPK) kalau tidak ada pendampingan hukum. “Pegawai itu pada takut. apalagi kalau bolak-balik dipanggil kejaksaan,” katanya.

Direktur Kepatuhan, Bank Jateng Rahadi Widayanto menyebut MoU ini merupakan kerjasama saling menguntungkan. Dengan fokus utama mengatasi kredit macet atau fiktif. “Sesama lembaga pemerintah kita saling melengkapi. Fokus kerjasama memang mengatasi kredit macet,” katanya.

Pemimpin Cabang Koordinator Bank Jateng Purwokerto, Suprojo memberi gambaran teknis kerjasama dua lembaga. “Nanti, yang punya kredit macet akan disurati, dipanggil kejaksaan. Saya yakin, mereka akan berfikir dua kali. Setidaknya raut mukanya berubah kalau yang mangil kejaksaan,” katanya.

Pendekatan kepada debitur macet, kata Suprojo selama ini dilakukan tetapi kurang efektif. Beberapa nasabah bahkan cenderung mengabaikan. Pola kerjasama dengan kejaksaan, katanya dinilai efektif dan sudah terbukti di Klaten, Batang dan Tegal. Angka kredit macet menurun dengan adanya peran kejaksaan.

Tinggalkan Balasan