Purwokertokita.com – Pengunjung Lokawisata Baturraden tentunya pernah mengeluhkan ongkos parkir yang mahal. Ternyata, Pemkab Banyumas sudah menetapkan tarif resmi objek wisata sejak tahun 2014 lalu.
Menurut Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, Saptono Supriyanto, sesuai dengan Perda nomor 8 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif parkir yang dikelola oleh UPT Lokawisata Baturraden sebesar Rp 2.000 untuk roda dua, roda empat sebesar Rp 5.000 dan roda enam Rp 10.000. Akan tetapi, terkadang muncul kantong-kantong parkir baru di luar lokasi yang sudah ditentukan.
“Kenyataannya ada lonjakan tarif parkir. Terutama pada hari libur Lebaran, atau libur panjang. Itu biasanya ada di beberapa kantong parkir baru yang dikelola oleh warga sekitar,” katanya.
Saptono menjelaskan, kawasan Lokawisata Baturraden memiliki empat areal parkir, yaitu Terminal Bawah, Tengah, Atas dan Parkir Terpadu Bukit Bintang. Petugas parkir di kawasan ini sudah menerapkan tarif sesuai Perda.
Meski demikian, dia mengakui ada sejumlah kantong parkir liar yang memasang tarif lebih mahal. Biasanya mereka memanfaatkan halaman hotel untuk parkir.
Dia mengatakan, persoalan parkir yang dikelola oleh Dinporabudpar tersebut sudah pernah dibahas bersama instansi terkait. Dia berharap Dishubkominfo Banyumas segera membuat papan pengumuman mengenai tarif parkir yang sesuai dengan Perda.
“Sebab, pada kenyataan di lapangan terdapat perbedaan tarif parkir. Tupoksinya ya di Dishubkominfo,” jelasnya.
Ketua Paguyuban Jagabaya Baturraden, Amir S mengatakan, pada musim libur panjang seperti long weekend dan libur Lebaran, tarif parkir bisa melonjak dua kali lipat. Dia khawatir hal tersebut dapat menyebabkan pengunjung enggan datang kembali ke Baturraden.
“Pegiat pariwisata sudah patuh karena kami diwajibkan untuk menarik parkir sesuai Perda. Tapi kami keberatan karena masih ada tarif yang tidak seragam,” ujarnya. (NS)