
Purwokertokita.com – Sebanyak 11 penginapan di kawasan timur Lokawisata Baturraden akhirnya mulai dibongkar pemiliknya. Pembongkaran ini dilakukan sejak Surat Peringatan 3 dilayangkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, sebulan lalu.
Salah satu karyawan vila, Supriyono mengatakan, di kawasan ini terdapat 28 bangunan penginapan dan rumah makan. Namun, hanya 11 penginapan yang sudah dibongkar seperti Hotel Pondok Indah, Virgo, Sehat, Damayanti, Trikumala, Vanda, Pelangi, Budhi, Nusa Indah dan Vila Sagita.
“Satu lagi, Hotel Indraprana (milik Pemkab Banyumas) juga sudah dikosongkan,” kata dia, Rabu (14/3).
Supriyono menuturkan, beberapa pemilik mengaku pasrah dan kecewa lantaran kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk menarik kembali aset tanah seluas 20 hektar itu tidak disertai ganti rugi.
Semestinya, pemerintah setempat memberikan kompensasi karena para pemilik dan pekerja hotel turut merintis pengembangan kawasan wisata Baturraden, sejak tahun 1973.
Penjaga Vila Virgo, Aslim (55) juga mengaku kebingungan karena harus kehilangan mata pencahariannya. Vila yang dijaganya sejak 39 tahun lalu ini akhirnya ikut dirobohkan sang pemilik.
“Memang masa sewa vila yang berdiri di atas tanah milik Pemkab Banyumas itu habis tahun 2014. Tidak ada perpanjangan lagi. Tetapi pemilik maupun karyawan dikumpulkan oleh BKD (Badan Keuangan Daerah) Banyumas dan diminta untuk mengosongkan penginapan di sini dengan batas akhir tahun 2017,” katanya.
Berbeda dengan tindakan 11 pemilik hotel yang memilih membongkar bangunan, perwakilan pemilik hotel, Satrio Gutomo justru siap melawan Pemkab Banyumas. Mereka melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Tinggi Purwokerto dan sedang memasuki proses hukum.
“Saya dan 10 pemilik hotel yang lain tetap bertahan karena kami memiliki bukti surat perjanjian dengan Pemkab Banyumas,” tandasnya.
Menurut Gutomo, surat perjanjian itu berupa penunjukan Bupati Banyumas yang dijabat oleh Soekarno Agung untuk menempati lahan tersebut. Di dalam surat tersebut tercantum kalimat, “Selagi pariwisata masih berjalan, kecuali kalau terbengkalai maka ijin akan ditarik kembali”.
Dia juga menuntut tanah tersebut untuk menjadi hak milik. Sebab, dari keseluruhan aset di Baturraden ternyata sudah ada yang menjadi hak milik. “Kalau benar itu tanah Pemkab, kenapa sampai ada kapling yang sudah menjadi hak milik. Kami pun menuntut keadilan,” ujarnya. (NS)