Polresta Banyumas Ringkus Warga Aceh Pengedar Sabu dan Puluhan Ribu Pil Daftar G

Peristiwa96 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Bulan Ramadan yang penuh kemuliaan ternyata tak mampu membendung niat berbuat jahat. Terbukti, aktivitas peredaran narkotika dan obat berbahaya masih berlangsung.

Terbaru, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus Narkoba di Cilongok, Banyumas, Senin 10 Maret 2025. Dari kasus ini, polisi menangkap seorang pengedar serta menyita 35.720 butir obat daftar G dan sabu seberat 0,27 gram.

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas telah mengintai pelaku sebelum penangkapan. Polisi mengikuti pelaku hingga mendapat momen yang tepat untuk meringkus pelaku.

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap laki-laki berinisial MA (29) alias Jovian, seorang pengedar di rumah kontrakan di Desa Panembangan Kecamatan Cilongok.

MA merupakan warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Polisi mennyita barang bukti 35.720 butir obat obatan golongan daftar G jenis Tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl, Narkotika jenis sabu sebanyak 0,27 gram, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dan satu unit handphone merk Infinix warna biru.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari pembuntutan yang dilakukan petugas Sat Resnarkoba terhadap mobil Toyota Avanza warna putih yang dicurigai.

“Kemudian petugas melakukan upaya tangkap tangan terhadap MA terduga kurir atau pengedar obat obatan tergolong daftar G lalu dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan mobil dan juga di sebuah rumah kontrakan,” ujar Kompol Willy.

MA dan barang bukti diamankan di Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ***

Tinggalkan Balasan