Purwokertokita.com – Karyawan penginapan di timur Lokawisata Baturraden mengaku dipaksa aparat Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk menandatangani surat pernyataan pembongkaran. Mereka diminta untuk mengosongkan vila, hotel dan rumah makan paling lambat 15 Maret 2018.
Salah satu karyawan vila, Muslimin menuturkan, Senin (12,3) sekira pukul 10.00, belasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah aparat mendatangi penginapan yang masih buka. Satu per satu karyawan dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan pembongkaran hotel dan vila.
Menurut dia, lantaran surat pernyataan yang ditunjukkan oleh Satpol PP tersebut tanpa kepala surat, para pekerja vila menolak. Namun, karena mendapat paksaan, mereka akhirnya menandatangani surat tersebut.
“Kami sudah berusaha menolak, tapi karena dipaksa oleh orang banyak, kami takut, akhirnya tandatangan,” tuturnya, Selasa (13/3).
Muslimin mengatakan, setelah kejadian ini, sejumlah karyawan melapor kepada pemilik hotel dan vila. Mereka meminta dibuatkan surat pernyataan bahwa surat dari Satpol PP yang terlanjur ditandatangani, cacat hukum. Pasalnya, ada unsur pemaksaan saat menandatangani surat tersebut.
Perwakilan pemilik hotel, Satrio Gutomo menyebut tindakan aparat tersebut merupakan teror kepada karyawan dan pemilik hotel. Pasalnya, mereka memaksa untuk menandatangani surat tersebut, meski tanpa kop dan tidak bermaterai.
“Itu teror. Kami tidak akan menurut,” tegasnya.
Satrio menjelaskan, status area penginapan di Baturraden tersebut sedang dalam proses hukum di Pengadilan Tinggi Purwokerto. Pada sidang perdana yang digelar Senin (12/3), pemilik 11 penginapan melakukan perlawanan terhadap rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk mengosongkan hotel, vila dan restoran.
Dia juga menilai ada kejanggalan pada Surat Peringatan (SP) 3 Satpol PP Banyumas yang dikirimkan sebulan lalu. Sebab, perintah pengosongan vila dan rumah makan tersebut tidak berdasarkan perintah Bupati Banyumas. “Semestinya tidak ada tindakan ataupun intimadasi selagi masih dalam masa persidangan,” katanya.
Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas membantah tindakan tersebut. Menurut dia, sesuai prosedur, pengosongan penginapan harus dilakukan karena Satpol PP sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali.
“Wah ya ngga bener pak. Kita (kirimkan) surat teguran 3 kali. Kesana juga (bersama) tim, Bidang Aset (BKD Banyumas), yang di depan ada Satpol beserta unsur Muspika yang mendampingi,” kata dia. (NS)