Purwokertokita.com – 15 bangunan penginapan di Baturraden yang berdiri di tanah milik Pemerintah Kabupaten Banyumas, harus dikosongkan dalam waktu 3 hari. Para pemiliknya menerima Surat Peringatan (SP) 3, Selasa (20/2).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banyumas, Imam Pamungkas, mengaku telah mengirimkan surat teguran terakhir bagi pemilik vila. Dua bulan sebelumnya, pemilik 8 vila dan 3 ruah makan sudah mengosongkan bangunan.
“Sudah ada 8 vila dan 3 rumah makan yang sudah menyerahkan. Itu sudah disegel,” ujarnya, Selasa (20/2).
Menurut dia, masa sewa 26 penginapan dan rumah makan di kawasan timur Lokawisata Baturraden tersebut seharusnya telah habis sejak tahun 2015 lalu. Namun, para pemiliknya masih bertahan di kapling tersebut.
“Yang belum ini kami beri teguran. Kami tunggu 3-4 hari kalau tidak menyerahkan ya kami tutup paksa,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Jagabaya Baturraden, Amir M mengaku terkejut dengan SP 3 yang dilayangkan oleh Pemkab Banyumas. Para karyawan vila tetap bersikukuh tidak mau mengosongkan tempat yang menjadi mata pencaharian mereka tersebut. Pasalnya, Pemkab
Banyumas belum memberikan solusi agar mereka tetap bekerja.
“Ini belum ada kejelasan apa-apa dari Pemkab. Para karyawan dan pemilik kok sudah disuruh mengosongkan vila. Kami harus makan apa?” ujarnya.
Menurut dia, dampak dari penggusuran vila dan hotel ini, lebih 300 pelaku wisata di kawasan Baturraden terancam kehilangan mata pencaharian. Mereka bekerja sebagai pedagang, tukang pijat, pemandu wisata sampai calo.
Sementara karyawan penginapan, berjumlah 120 orang. Mereka sudah bekerja selama 15 sampai 30 tahun.
Amir menyebutkan, upaya pengosongan vila ini dilakukan sejak bulan November 2017 lalu. Surat Peringatan 1 (SP1) tanggal 14 November dan SP 2 tanggal 24 November.
“Waktu penyegelan tujuh vila dulu, katanya SP 3 nya berbentuk penyegelan. Ini tidak konsisten. Sekarang muncul SP 3. Semuanya tidak ada tanda tangan Bupati Banyumas,” katanya. (NS)