Purwokertokita.com – Sejak awal bulan Juli 2017 Pemerintah Kabupaten Banyumas mewajibkan seniman di wilayahnya untuk memiliki Kartu Tanda Seniman. Kartu Tanda Seniman berlaku untuk seluruh seniman yang aktif di Banyumas, pelaku seni secara individu tidak harus memiliki sanggar kesenian.
”Pembuatan kartu bertujuan untuk memudahkan pendataan jumlah seniman dan berbagai jenis kesenian di Banyumas. Seniman hanya cukup mendaftarkan diri di Dinporabudpar, bawa foto dan mengisi formulir. Nanti akan mendapatkan kartu,” kata Edy Suswanto, Kepala Seksi Kesenian Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas.
Menurut Edy, dengan adanya Kartu Tanda Seniman, keberadaan pelaku seni tersebut diakui oleh masyarakat sebagai tanda pengenal. Selain itu, akan muncul kebanggaan tersendiri bagi pemilik kartu. ”Tujuan utamanya ya untuk memudahkan pendataan seniman,” tuturnya.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar Banyumas, Deskart Sotyo Jatmiko mengatakan, selain Kartu Tanda Seniman ini, setiap sanggar seni, kelompok maupun komunitas seni diwajibkan memiliki badan hukum. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pencairan dana hibah yang dibiayai oleh negara.
”Kalau aturan ini sudah dimulai sejak tahun lalu. Tapi rupanya, belum ada kelompok seni yang mengurus badan hukum. Padahal itu penting agar mereka tidak kesulitan saat mencairkan dana dari lembaga pemerintah,” ujar Deskart. (YS)