Kabar Gembira, Harga Tiket Kereta Api Akan Turun Lagi

Bisnis172 Dilihat
Suasana di Stasiun Purwokerto beberapa waktu lalu. (Aris Andrianto/Purwokertokita.com)
Suasana di Stasiun Purwokerto beberapa waktu lalu. (Aris Andrianto/Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Bagi warga yang suka berpergian menggunakan angkutan kereta api, ada kabar gembira buat pengguna jasa angkutan massal ini. Rencananya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan kembali menurunkan tarif tiket kereta api ekonomi bersubsidi atau public service obligation (PSO) jilid II.

Sebelumnya, PT KAI mengumumkan penurunan tarif pada 1 April 2016 bersamaan dengan turunnya harga bahan bakar minyak yang diumumkan pemerintah. Menurut Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto, Surono penurunan tarif bahan bakar minyak sebesar tiga persen per 1 April 2016, menjadi pertimbangan untuk menurunkan kembali tarif angkutan umum, termasuk moda transportasi kereta api.

“Sesuai permenhub nomor 35 tahun 2016, setidaknya ada 20 kereta api ekonomi bersubsidi atau non-komersial jarak jauh dan sedang yang tarifnya turun. Dari 20 kereta api, tujuh di antaranya beroperasi di lintas selatan,” jelasnya, Rabu (6/4).

Ia merinci, tujuh kereta api ekonomi tersebut meliputi KA Logawa, KA Serayu, KA Bengawan, KA Gaya Baru Malam, KA Pasundan, KA Kahuripan dan KA Kutojaya Selatan. Surono mengemukakan, kereta api ekonomi jarak jauh lintas selatan, yakni KA Logawa, Bengawan, Gaya Baru Malam, Pasundan, dan Kahuripan tarifnya turun Rp 2 ribu.

“Sedangkan kereta api ekonomi non-subsidi jarak sedang, seperti KA Serayu dan Kutojaya Selatan turun Rp 1.000 dari tarif yang mulai berlaku per 1 April 2016 (dari Rp 68 ribu menjadi Rp 67 ribu untuk tarif KA  Serayu dan Rp 63 ribu menjadi Rp 62 ribu untuk tarif KA Kutojaya Selatan),” jelasnya.

Masih menurut Surono, tarif KA Logawa misalnya, akan turun dari Rp 76 ribu menjadi Rp 74 ribu. Sedangkan, KA Serayu turun dari Rp 68 ribu menjadi Rp 67 ribu. Sementara untuk keberangkatan mulai 1 April 2016 hingga 30 Juni 2016, masih mengacu pada permenhub nomor 23 tahun 2016 yang berlaku per 1 April 2016 lalu.

Surono mengemukakan, penurunan tarif tiket tidak berlaku pada kereta api komersial. “KA komersial tidak ada perubahan tarif, masih mengacu pada ketentuan tarif batas bawah dan tarif batas atas yang berlaku saat ini,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan