Purwokertokita.com – Mulai 7 Juli 2017, PT Kereta Api Indonesia (Persero) bakal menyesuaikan tarif untuk kereta api (KA) ekonomi jarak jauh dan sedang yang bersubsidi.
Manajer Humas PT KAI Daop V Purwokerto, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, penyesuaian tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 42 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
“Penyesuaian tarif ini diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa KA ekonomi bersubsidi,” katanya, Jumat (23/6).
Menurut Ixfan, penyesuaian tarif itu berlaku pada tujuh KA yang melintas di Daop V Purwokerto. Khusus untuk KA Kahuripan juga mengalami perpanjangan rute dari sebelumnya Kediri-Kiaracondong ke depannya ditambah menjadi Blitar-Kiaracondong.
Ixfan menambahkan, ketujuh KA tersebut di antaranya KA Logawa (Purwokerto-Surabaya Gubeng-Jember) dari tarif Rp 74.000 (2016) disesuaikan menjadi Rp 80.000 (2017), KA Kahuripan (Blitar-Kiaracondong) dari semula Rp 84.000 naik menjadi Rp 95.000.
Kemudian, KA Bengawan (Purwosari-Pasarsenen) dari Rp 74.000 disesuaikan menjadi Rp 80.000, KA Pasundan (Surabaya Gubeng- Kiaracondong) dari Rp 94.000 naik menjadi Rp 110.000, KA GBM Selatan (Surabaya Gubeng-Pasar Senen) dari Rp 104.000 naik menjadi Rp 120.000.
Sementara untuk KA Serayu (Purwokerto-Kroya-Pasar Senen) juga naik dari Rp 67.000 menjadi Rp 70.000. Terakhir, KA Kutojaya Selatan (Kutoarjo-Kiaracondong) dari Rp 62.000 naik menjadi Rp 65.000.
“Masyarakat yang ingin mendapatkan tiket dapat melakukan pembelian di loket penjualan di stasiun, Contact Center 121, aplikasi KAI Access, internet reservation, dan seluruh channel eksternal penjualan tiket PT KAI mulai 24 Juni 2017,” ungkapnya. (NS)