Ini Besaran UMK Purbalingga Tahun 2017

Bisnis210 Dilihat
Buruh perempuan di salah satu pabrik pembuatan rambut palsu bekerja menggunakan kebaya dalam peringatan Hari Kartini, Kamis (21/4). (Uwin Chandra/Purwokertokita.com)
Buruh perempuan di salah satu pabrik pembuatan rambut palsu bekerja menggunakan kebaya dalam peringatan Hari Kartini, Kamis (21/4). (Uwin Chandra/Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Purbalingga pada tahun 2017 dipastikan akan naik sekitar 8,04 persen atau menjadi Rp 1.488.500. Kenaikan UMK tersebut disepakati melaui rapat dewan pengupahan kabupaten yang diikuti unsur pengusaha, perwakilan pekerja, pemerintah, akademisi dan badan pusat statistik (BPS) daerah Purbalingga.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Purbalingga, Ngudiarto mengatakan kenaikan UMK Purbalingga tahun 2017 diputuskan setelah mempertimbangkan beberapa faktor. “Faktor yang dihitung adalah adanya inflasi sekitar 3,07 persen. Selain itu, juga survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang juga diperhitungkan,” ujarnya, Senin (17/10).

Survei kebutuhan hidup layak, jelas Ngudiarto, dilakukan dengan mengobservasi harga-harga kebutuhan dengan parameter beberapa pasar di Purbalingga. Pasar tersebut meliputi Pasar Bukateja, Pasar Bobotsari dan Pasar Segamas Purbalingga.

Ngudiarto mengemukakan, saat ini hasil kesepakatan tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk segera disahkan. Ia menjelaskan, ada perbedaan yang berlaku saat ini terkait transparansi dalam prosesnya. “Sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Semuanya harus terbuka dalam prosesnya,” ucapnya.

Diakuinya, rapat dewan pengupahan pada tahun ini berjalan lancar tanpa adanya hambatan-hambatan seperti yang terjadi di tahun sebelum-sebelumnya. Meski begitu, ia menggariskan catatan penting yang meminta agar pengusaha untuk mentaati keputusan dewan pengupahan. “Pengusaha harus berkomitmen untuk menjalankan kesepakatan ini,” jelasnya.

Pada tahun sebelumnya, UMK Purbalingga berada di angka Rp 1.377.500. Dari data yang dimiliki Dinsosnakertrans Purbalingga, jumlah pekerja di Purbalingga mencapai 48.000 lebih pekerja. Sebagian besar pekerja yang mencapai 85 persen merupakan pekerja industri rambut palsu, bulu mata palsu, dan kuku palsu di perusahaan asing, yang sebagian besar berasal dari Korea dan sebagian kecil lainnya dari Cina.

Tinggalkan Balasan