KPU Purbalingga Sosialisasikan Hasil Penataan Dapil ke Berbagai Kalangan Masyarakat

advetorial167 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024 pada Kamis hingga Sabtu, 16 – 18 Maret 2023.

Selama tiga hari, sosialisasi diegelar di tiga tempat berbeda dengan peserta yang juga berbeda. Pertama di Aula Rest Area Masjid Cheng Hoo dengan peserta partai politik pada Kamis, PM Collaboration dengan peserta organisasi masyarakat pada Jumat, dan di RM Seafood 87 Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah dengan peserta badan adhoc penyelenggara pemilu.

Kegiatan dihadiri oleh instansi terkait, partai politik, Bawaslu dan Panwascam, Organisasi Masyarakat dan PPK se Kabupaten Purbalingga.

Zamaahsari, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Purbalingga dan Setiawati dari Bawaslu Kabupaten Purbalingga bertindak sebagai narasumber pada sosialisasi hari Sabtu.

Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan ada hal yang berbeda di Purbalingga pada Pemilu 2024. Karena penduduk Purbalingga saat ini berjumlah lebih dari satu juta, maka berpengaruh terhadap penetapan Dapil dan alokasi kursi.

“Dengan adanya sosialisasi ini, Bawaslu, instansi terkait, Panwascam, PPK, Partai Politik dan Organisasi Masyarakat dapat mensosialisasikan lebih lanjut kepada jajaran dan masyarakat umum,” ujar dia.

Sementara Zamaahari menyampaikan materi Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024. Ia menyampaikan penduduk Kabupaten Purbalingga masuk dalam kategori 1 Juta hingga 3 juta penduduk. Ini berarti alokasi kursi di DPRD Purbalingga bertambah dari 45 kursi menjadi 50 kursi.

KPU Purbalingga menawarkan tiga rancangan Dapil dan alokasi kursi yang disampaikan kepada masyarakat. Tiga rancangan ini disusun dengan memenuhi tujuh prinsip penataan dapil.

Zam juga menyampaikan terkait proses penataan dapil dan alokasi kursi yang diawali dengan proses sosialisasi, kemudian focus group discussion, rapat koordinasi, uji publik hingga kemudian diusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi.

Dari tiga rancangan, ditetapkan satu rancangan oleh KPU. Rancangan yang dipilih menghasilkan dapil tetap lima namun ada beberapa Dapil yang bertambah jumlah kursinya.

Materi kemudian dilanjutkan Pengawasan Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan Pada Pemilu Tahun 2024 oleh Setiawati. Ia menyampaikan pengawasan penyusunan dan penetapan daerah pemilihan dilakukan dengan cara mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai rangkaian proses penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu sesuai dengan prinsip pembentukan dDapil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi antara narasumber dan peserta kegiatan. Sosialisai diharapkan bisa menjawab pertanyaan dari anggota partai, PPS dan masyarakat umum tentang penataan Dapil pada Pemilu 2024.***

Tinggalkan Balasan