KPU Banyumas Membuka Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Ini Syarat-syaratnya

advetorial281 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu tahun 2024. Penerimaan Pendaftaran KPPS dimulai tanggal 11 Desember hingga 20 Desember 2023.

Syarat Calon Anggota KPPS
Untuk mendaftar KPPS, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat itu antara lain:
a. warga negara Indonesia.
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
j. Kelengkapan dokumen persyaratan dibuat dalam 2 (dua) rangkap untuk disampaikan secara fisik, dengan rincian peruntukan sebagai berikut:
ü 1 (satu) rangkap yang diserahkan kepada PPS; dan
ü 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota KPPS.
k. Kelengkapan dokumen persyaratan KPPS dalam bentuk fisik diconversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto kemudian disampaikan kepada KPU melalui PPS untuk diunggah ke SIAKBA. Upload berkas dilakukan setelah pengumuman seleksi anggota KPPS

Pertimbangan Persyatatan KPPS :
1. Tokoh Masyarakat
2. Masyarakat umum
3. Pelajar/Mahasiswa
4. Keterwakilan 30% Perempuan
5. Keterampilan dalam menggunakan teknologi dan informatika
6. Penyandang disabilitas dapat menjadi anggota KPPS sepanjang dapat memenuhi persyaratan dan kemampuan melaksanakan tugas sebagai KPPS

Dokumen Persyaratan KPPS :
1. Surat Pendaftaran;
2. Daftar Riwayat Hidup;
3. Fotokopi KTP Elektronik;
4. Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
5. Pas Foto 4 X 6;
6. Surat Pernyataan Bermaterai; dan
7. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit, Puskesmas atau Klinik yang memuat Tekanan Darah, Kadar Gula Darah dan Kolesterol.

Berkas Seleksi :
1. Semua berkas pendaftaran disampaikan kepada PPS di wilayah masing-masing;
2. Pastikan Pendaftar bukan anggota Partai Politik dengan mengecek di link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
3. Pastikan Pendaftar terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) dengan mengakses link https://infopemilu.kpu.go.id

Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, calon KPPS bisa menghubungi PPS di desa setempat.

Tinggalkan Balasan