Kampanye, Politik Uang yang Konstitusional

Lokal Banyumasan103 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Politik uang selalu masuk dalam indeks kerawanan pemilu dari tahun ke tahun. Ini berarti potensi politik uang selalu membayangi dari satu pemilu ke pemilu berikutnya. Padahal menurut praktisi kepemiluan, Masykurudin Hafidz, efektivitas politik uang tak begitu signifikan. Hal ini ia sampaikan saat menjadi pembicara pada acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang dihelat Bawaslu Purbalingga di Balai Pertemuan Andrawina Owabong, Sabtu 18 Maret 2023.

Maskur menjelaskan, politik uang hanya bekerja dalam kondisi tertentu, seperti selisih suara sangat tipis atau dalam situasi keluarga yang patronistik. Di luar itu, politik uang hanya membakar uang tanpa bisa diharapkan kontribusinya.

Meski demikian, politik uang selalu menjadi kewaspadaan penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu. Menurut Cak Masykur, politik uang dan kampanye sejatinya memiliki kesamaan unsur.

Dalam politik uang, ada unsur pemberi, penerima, dan ajakan. Demikian pula dalam kampanye, ada pelaksana kampanye sebagai pember, peserta sebagai penerima, dan ajakan. Kedua aktivitas ini sama-sama ada pemberian, entah itu uang ataupun barang.

“Bedanya hanya pada waktu pelaksanaannya,” kata dia.

Kampanye diatur jelas pelaksanaannya sesuai tahapan pemilu. Di luar waktu yang ditentukan, maka tidak bisa disebut sebagai kampanye yang sah.

Maka dari itu, Cak Masykur menyarankan kepada peserta pemilu agar mengubah strategi politik uang ke kampanye yang terukur. Selain lebih efektif, kampanye sesuai regulasi juga menghindarkan peserta pemilu dari ancaman pidana.

“Kalau kampanya tidak perlu khawatir ditangkap Bawaslu,” ujar dia.

Cak Masykur mencontohkan kampanye yang terukur melalui perencanaan dan pemetaan. Target harus jelas. Begitupun hitung-hitungan ongkos. Tak lupa ia menyarankan mengurus STTP sebelum menggelar kampanye.

Masykur mengarahkan peserta pemilu memanfaatkan kampanye daripada politik uang antara lain karena politik uang sulit dibuktikan dalam forum Gakkumdu. Politik uang ada, namun tak tampak.

“Kecuali tangkap tangan,” ujar dia.

Misrad, Anggota Bawaslu Purbalingga Bidang Pengawasan Hubungan Antarlembaga menjelaskan, penindakan politik uang tidak mudah. Kerap kali penanganan dugaan politik uang selesai di Gakkumdu dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana.

Selain itu, penanganan politik uang juga memiliki waktu yang terbatas. Sementara pembuktian membutuhkan alat bukti yang memadai.

“Politik uang seperti, maaf, kentut yang ada baunya tapi tidak tampak,” tuturnya.

Sementara Dr Imam Nurhakim, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga menyampaikan selain ingin mensosialisasikan penyelenggaraan Pemilu 2024, Bawaslu berharap dengan kegiatan ini masyarakat bisa terlibat aktif sebagai pengawas partisipatif

“Memastikan proses Pemilu berlangsung dengan prinsip dan regulasi yang ada, itu adalah tanggung jawab kita semua,” ucap Imam.***

 

Tinggalkan Balasan