PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Juwono (61) sedang bersiul gembira sambil memandang murai batu idolanya ketika IL (36), pria asal Desa Kalikajar, Kaligondang jauh-jauh datang ke Bantarbarang, Rembang. IL menyatakan datang untuk membeli benih, namun ternyata itu hanya kedok untuk menyembunyikan niatnya mencuri murai natu ekor panjang milik Juwono.
Saat Juwono lengah, IL mengambil burung murai itu. Namun saat hendak membawa kabur burung dan sangkarnya itu, IL tepergok pemiliknya.
Merasa terpojok, IL mengeluarkan benda menyerupai pistol dan ditodongkan ke Juwono. Juwono sontak kaget mengira pistol itu akan melukainya. Ia spontan teriak minta tolong warga.
Warga yang mendengar kegaduhan itu berhamburan keluar dan ramai-ramai melumpuhkan pelaku. Setelah dicek, pistol itu ternyata air softgun yang digunakan untuk menakut-nakuti korban.
Selain air softgun, warga juga melucuti senjata tajam dari pelaku. Warga kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Rembang.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto dalam konferensi pers, Sabtu (22/3/2025) mengatakan kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 10.30 WIB pelaku datang ke rumah korban berpura-pura untuk membeli bibit.
“Setelah korban lengah, pelaku berusaha mengambil burung jenis Murai beserta kandangnya. Saat kepergok korban, pelaku mengeluarkan sebuah senjata yang ternyata soft gun,” ungkap Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kani 1 Satreskrim Ipda Uky Ishianto.
Menurut Kasat Reskrim, korban yang mengira senjata tersebut adalah pistol sungguhan, kemudian berteriak minta tolong hingga warga berdatangan. Pelaku berhasil diamankan warga kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
“Senjata soft gun yang dibawa pelaku sempat ditodongkan kepada korban namun senjata tersebut ternyata kondisinya sudah rusak hanya untuk menakut-nakuti,” kata Kasat Reskrim.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu ekor burung Murai Batu ekor panjang warna hitam kombinasi kuning putih, satu sangkar burung merk Ebod Jaya, satu buah kerubung penutup sangkar, satu bilah sabit gagang kayu, satu pucuk airgun, satu unit sepeda motor, tas punggung, pisau lipat dan pakaian.
“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian burung dan sudah pernah dihukum beberapa kali akibat perbuatan yang sama,” jelas Kasat Reskrim.
Tersangka mengaku sudah tujuh kali beraksi di wilayah Kabupaten PurbaIingga dan Kabupaten Banyumas. Tersangka yang sudah dua kali dihukum, mengaku selalu mencari sasaran secara acak. Sambil berkeliling apabila melihat ada burung kicau, kemudian diambil berikut sangkarnya.
Kasat Reskrim menambahkan pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 365 ayat (1) tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan. Dengan ancaman hukuman yaitu 9 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purbalingga agar berhati-hati dan waspada potensi kejahatan terjadi. Apabila mendapati adanya tindak pidana silakan bisa melapor melalui layanan polisi 110,” pungkas Kasat Reskrim.***