PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Zaini Makarim Supriyatno, Calon Wakil Bupati Purbalingga pada Pilkada 2021, didakwa merugikan negara Rp 13,2 miliar pada proyek pembangunan jembatan merah. Zaini yang juga adik ipar Ganjar Pranowo bersama dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin 17 Maret 2025.
Para terdakwa diadili dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Jembatan ini menghubungkan Kecamatan Pengadegan dengan Karangmoncol.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bagus Siuteja, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam pembangunan jembatan pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
Menurut Bagus, tindak pidana tersebut terjadi saat pembangunan jembatan dengan konstruksi baja yang dilaksanakan pada 2017 dan 2018. Berdasarkan hasil audit, beberapa pekerjaan yang tidak terpenuhi secara teknis.
Hasil audit juga menemukan pengerjaan proyek jembatan yang dimulai di era Bupati Tasdi ini telah dibayar meski progres pekerjaannya belum mencapai 100 persen.
Sementara berdasarkan hasil pengecekan oleh Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), jembatan itu hanya bisa dilewati kendaraan kecil.
Pada kasus ini, terdakwa Zaini berperan sebagai konsultan dalam pengawasan dalam proyek pembangunan Jembatan Merah.
“Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Akibatnya kepentingan umum tidak terlayani,” kata Bagus dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah itu.
Jaksa menjerat para terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah pembacaan dakwaan jaksa tersebut, terdakwa Zaini dijadwalkan akan menyampaikan eksepsi pada sidang yang akan datang.***