Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Obat Berbahaya, 266 Butir Obat Disita

Peristiwa79 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap tiga orang tersangka pelaku Tindak Pidana UU Psikotropika berinisial MAP alias Acil (19), HDA (28) dan ECB (37). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Purwokerto Barat yang berperan sebagai pengedar dan pengguna.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 33 butir obat kemasan warna merah bertuliskan OGB dexa Alprazolam tablet 1 mg, 23 butir obat kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg, satu buah Handphone OPPO A16 warna hitam dari tangan MAP alias Acil. Kemudian 210 butir obat kemasan warna merah bertuliskan OGB dexa Alprazolam tablet 1 mg dan uang tunai sebesar Rp.780.000 dari HDA dan dari ECB berupa satu buah HP merek Samsung J2 warna emas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, malalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan kronologi bermula pada hari Rabu (12/3/25) pukul 19.30 WIB petugas mengamankan MAP di depan sebuah rumah ikut alamat Jl. Kober Gang Melati Kelurahan Kober, Purwokerto Barat.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, bersama MAP ditemukan barang bukti yang diakui diperoleh dari ECB dan HDA,” ujar Kompol Willy.

Berbekal pengakuan MAP, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HDA dan ECB.

Saat ini para tersangka diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 60 Ayat (4) dan/atau Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.***

Tinggalkan Balasan