Kesal Tak Bisa Bekerja Gegara PPKM Darurat
PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah mengungkap para provokator penyebar hoaks, Minggu (18/7/2021). Para pelaku menggunggah poster ajakan kepada komunitas pedagang pasar tradisional agar menggelar aksi menolak PPKM Darurat.
Polisi menangkap lima orang, antara lain NP (25), FS (27), CH (46), SDR (34) dan BSW (49). Mereka diduga sengaja menyiarkan berita bohong yang bisa memicu keonaran.
Sebelumnya beredar pamflet yang bertuliskan “Aliansi Masyarakat Banyumas Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas) Bergerak Menuntut Keadilan Perihal PPKM!!! Senin, 19 Juli 2021 Titik Juang Pendopo Bupati Banyumas Jam 13.00 Sampai Dengan Tuntutan Dipenuhi!! Kesejahteraan Rakyat Adalah Tanggung Jawab Negara!!! di media sosial grup Facebook Seputar Cilongok.
Polisi kemudian menyelidiki akun Facebook pengunggah bernama GPZ. Dsri penelusuran, polisi menemukan pemilik akun adalah NP, warga Kecamatan Kedungbanteng.
Dari pengakuan NP, tulisan psds pamflet itu ia peroleh dari FS, warga Kecamatan Sumbang melalui WhatsApp. Polisi lalu mengkonfirmasi keterangan ini langsung ke FS.
FS mengatakan poster tersebut ia peroleh dari CH, warga Kecamatan Purwokerto Utara. CH mengaku memperoleh tulisan tersebut dari SDR, warga Kecamatan Purwokerto Barat. Menurut SDR, tulisan tersebut diperolehnya dari BSW, warga Kecamatan Kedungbanteng.
Dari hasil pemeriksaan sementara, NP mengunggah poster di grup Facebook karena kesal dengan adanya PPKM Darurat Jawa Bali. Gegara PPKM Darurat, NP tidak bisa bekerja karena tempat kerjanya ditutup. Ditambah lagi ada kabar PPKM Darurat Jawa Bali akan diperpanjang.
“Tujuan dari dirinya memposting adalah untuk melakukan ajakan terhadap anggota grup family dan Informasi wilayah Cilongok untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang diposting”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry.
Saat ini polisi telah menahan para pelaku dan menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Type V5f, dan tiga lembar screenshoot postingan tulisan dari akun GPZ dan dua lembar screen shoot komen/like.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) jo pasal 15 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Mereka terancam pidana paling lama 10 tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami apa motivasi dari para pelaku ini menyebarkan pamflet yang membuat resah warga Banyumas ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Saring sebelum sharing dan cross check kebenaran informasi yang didapat,” imbuhnya.