Purbalingga – Seorang Residivis berinisial TF (29), warga Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga kembali diringkus Polisi. Tersangka diamankan pada Selasa, 13 Juli 2021 setelah melakukan pencurian dengan pemberatan pada Senin, 12 Juli 2021.
Korban pencurian tersebut ialah Pandi Setiawan (36) warga Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono mengungkapkan, modus tersangka dengan masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak dikunci. Kemudian dia mengambil dua buah handphone dan tas berisi uang sebesar Rp 4 juta.
“Akibat pencurian tersebut, korban total menderita kerugian sebesar Rp. 7 juta rupiah,” ujar Pujiono melalui press rilis, Rabu, 21 Juli 2021.
Tidak butuh waktu lama bagi Unit Reskrim Polsek Kutasari untuk mengidentifikasi dan menangkap tersangka. Sehari berselang, tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti, yaitu 1 unit telepon genggam merk Vivo Y20 warna putih, 1 unit telepon genggam merk Oppo A1K warna hitam, dompet kain warna Hitam-Emas, dan Charger HP Vivo warna putih.
Sedangkan uang hasil curian sudah dihabiskan tersangka untuk membayar hutang.
“Tersangka yang baru beberapa bulan menikah mengaku memiliki hutang untuk biaya menikah,” imbuh Kompol Pujiono.
Dari data kepolisian, tersangka merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman. Sebelumnya, tersangka dihukum atas pencurian sepeda motor dan pencurian telepon genggam yang terjadi pada kurun 2015 lalu.
“Tersangka terancam dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.