Picu Polemik, Penerapan Kartu Tanda Seniman Ditunda

Ragam141 Dilihat
Pemerintah Kabupaten Banyumas mewajibkan seniman di wilayahnya untuk memiliki Kartu Seniman. (Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas akhirnya menunda penerapan Kartu Tanda Seniman. Penundaan ini dilakukan karena penerapan Kartu Tanda Seniman memicu polemik di kalangan seniman Banyumas.

“Ditunda, kami akan sosialisasikan dahulu terkait Kartu Tanda Seniman ini,” ujar Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar Banyumas, Deskart Sotyo Jatmiko, Jumat (7/7).

Menurut Deskart, Kartu Tanda Seniman diperuntukkan bagi seniman baik individu maupun perkumpulan seni yang ingin mengakses dana dari hibah maupun bantuan lain dari lembaga pemerintah.

“Saat mengurus badan hukum, notaris kerap meminta tanda bukti sebagai seniman yang ditandatangani oleh instansi yang menaungi, dalam hal ini Dinporabudpar,” tambahnya.

Deskart menjelaskan, Kartu Tanda Seniman tidak diwajibkan, hanya bagi seniman yang ingin mendapatkan bantuan dana dari pemerintah. Soal pendataan, Dinporabudpar akan turun langsung ke seniman.

Penerapan Kartu Tanda Seniman sempat mendapatkan tanggapan yang beragam dari kalangan seniman di Banyumas, teaterawan senior, Bambang Wadhoro mengatakan, apabila KTS memiliki dasar hukum bisa saja diterapkan. Tetapi, kalau hanya untuk keperluan pendataan dia menganggap tidak perlu.

“Sudah menjadi tugas Dinporabudpar untuk mendata dan menginventaris seniman. Kalau tujuannya ada program pemerintah untuk menyejahterakan seniman, ya itu diikuti saja. Catatannya, seniman penerima KTS itu benar-benar berkarya di bidangnya dan telah diakui oleh masyarakat,” ujarnya.

Bupati Banyumas, Achmad Husein pun angkat bicara menanggapi polemik Kartu Tanda Seniman. Menurut Husein, Kartu Tanda Seniman maupun badan hukum sanggar seni tidak diwajibkan. Seniman, katanya, adalah orang yang paling bebas, selama tidak melanggar hukum.

“Sanggar seni, kalau perlu dana hibah atau bantuan ya perlu. Kalau tidak butuh ya tidak perlu,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan