Purwokertokita.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. Mulai 1 april 2016, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengalami kenaikan.
Kenaikan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Iuran Jaminan Kesehatan Nasional untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu per orang per bulan.
- Iuran untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) sebesar 5 persen. Iuran ini ditanggung pemberi kerja sebesar 3 persen dan potong gaji 2 persen.
- Iuran untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), untuk ruang perawatan kelas III dari sebelumnnya sebesar Rp 25.500 naik menjadi Rp 30 ribu. Untuk kelas II dari iuran sebelumnya sebesar Rp 42.500 naik menjadi RP 51 ribu. Dan untuk kelas I dari iuran sebelumnya Rp 59.500 naik menjadi Rp 80 ribu.
Baca : Benarkah BPJS Kolaps?
Selain perubahan tentang kenaikan iuran, ada banyak perubahan lain yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan. Penting bagi penyedia fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS maupun anda yang sudah menjadi peserta BPJS untuk membaca dan mempelajarinya.