Kelompok Dosen Unsoed Kecam Kebrutalan Aparat Polisi dan Satpol PP Banyumas

Peristiwa230 Dilihat
Ratusan warga melakukan aksi di depan Kantor Bupati Banyumas, Senin (9/10). (AAR/Purwokertokita.com)

Hari Senin tanggal 9 Oktober, aksi penolakan atas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di kawasan Baturraden dilakukan sebagai kelanjutan atas aksi-aksi yang sebelumnya dilakukan. Peserta aksi yang dikoordinir oleh Aliansi Selamatkan Slamet melakukan kegiatan protes ini secara damai, dimulai dari jalan kaki dari kampus IAIN Purwokerto menuju Kantor Bupati Banyumas.

Baca: Demo Tolak PLTP Baturraden Berakhir Ricuh

Selain melakukan orasi, para peserta aksi juga membagi-bagikan pamflet kepada anggota masyarakat tentang bahaya dari proyek PLTPB tersebut. Meski hujan mengguyur kota Purwokerto dan membuat beberapa peserta aksi jatuh sakit, namun aksi tetap berjalan sampai dengan malam hari. Pada malam hari, peserta aksi melakukan pentas budaya sambil meminta adanya negosiasi dengan aparat keamanan yang meminta agar kegiatan demonstrasi selesai pada pukul 22.00.

Namun, alih-alih melakukan negosiasi secara damai, aparat keamanan yaitu dari Polres Banyumas dan Satuan Polisi Pamong Praja justru melakukan penyerbuan kepada peserta aksi yang sedang duduk dan sebagian sedang bershalawat. Kebrutalan aparat keamanan berbentuk intimidasi kepada para peserta aksi yang disertai pemukulan dan penganiayaan atas 32 orang (mahasiswa, anggota masyarakat, dan wartawan), penahanan tanpa dasar hukum yang jelas atas 24 orang, perusakan barang-barang, serta perampasan telepon dan kamera.

Bahkan pos kesehatan juga dibubarkan secara paksa oleh petugas. Selain itu beredar pula gambar tentang bagaimana polisi menyamakan perlakuan terhadap para peserta aksi yang ditahan dengan para pelaku tindak pidana yaitu dengan memaksa mereka untuk bertelanjang dada.

Untuk itu kami sebagai kelompok dosen-dosen di Unsoed dengan ini menyatakan bahwa:

1. Aksi yang dilakukan pada tanggal 9 Oktober adalah kegiatan yang sah dalam negara yang demokratis karena merupakan pelaksanaan hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi

2. Perbuatan aparat Polres Banyumas dan Satpol PP Banyumas atas para peserta aksi damai adalah tindakan yang brutal dan sewenang-wenang, serta sama sekali tidak bisa dibenarkan atas dalih apapun.

3. Perbuatan aparat Polres Banyumas dan Satpol PP Banyumas adalah perbuatan yang jelas-jelas melanggar hukum dan hak azasi manusia serta sama sekali tidak sesuai dengan semangat demokrasi

4. Pelaksanaan tugas pengamanan seharusnya sesuai dengan aturan yang berlaku, dan menghormati hak-hak azasi manusia.

Dengan demikian, kami mengutuk sekeras-kerasnya tindakan brutal dan represif oleh aparat Polres Banyumas dan Satpol PP Banyumas.

Kami juga menyampaikan tuntutan berikut ini:

1. Kepada Kepala Polres Banyumas agar memeriksa dan menghukum seluruh anggotanya yang melakukan kebrutalan seperti tersebut diatas

2. Kepada Bupati Banyumas agar menindak secara tegas seluruh anggota Satpol PP yang melakukan kebrutalan serta menyerahkan mereka kepada aparat kepolisian untuk diproses secara hukum

3. Polres Banyumas dan Satpol PP Banyumas agar tidak akan pernah lagi melakukan tindak kekerasan terhadap kegiatan aksi damai yang manapun, dimanapun, dan kapanpun

4. Kepada seluruh anggota masyarakat Banyumas untuk mengawasi pelaksanaan hal-hal yang kami tuntut pada point 1, 2, dan 3

Tertanda,
1. Hariyadi, (FISIP)
2. Arif Darmawan (FISIP)
3. Luthfi Makhasin (FISIP)
4. Dwiyanto Indiahono (FISIP)
5. Ahmad Sabiq (FISIP)
6. Bowo Sugiarto (FISIP)
7. Muhammad Taufiqurrohman (FIB)
8. Rudy Wijaya (FPIK)
9. Tri Wuryaningsih (FISIP)
10. Khairu Sobandi (FISIP)
11. Agus Haryanto (FISIP)
12.Nuryanti (FISIP)
13. Tyas Retno Wulan (FISIP)
14. Ayusia Sabhita Kusuma (FISIP)
15. Nurul Azizah Zayzda (FISIP)
16. Elpeni Fitrah (FISIP)
17. Alizar Isna (FISIP)
18. Tobirin (FISIP)
19. Mite Setiansah (FISIP)
20.Sri Wijayanti (FISIP)
21. Arizal Mutahir (FISIP)
22. Edi Santoso (FISIP)
23. Aidatul Chusna (FIB)

Tinggalkan Balasan