Dianggap Mesum, Lagu Despacito Dilarang Disiarkan Radio

Peristiwa551 Dilihat
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah saat rapat koordinasi pemantauan penyiaran radio se-Jawa Tengah, Jum’at (21/7)

Purwokertokita.com – Lagu Despacito yang saat ini sedang terkenal di 17 negara, dilarang disiarkan di radio. Pasalnya, lagu ini dianggap mengandung unsur mesum.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Tazkiyatul Muthmainnah mengungkapkan, lagu-lagu bertema seronok, pornografi, kekerasan, perselingkuhan, serta lagu-lagu yang menyinggung suku agama ras dan adat istiadat (SARA) dilarang disiarkan di radio.

“Lagu Despacito yang sekarang sedang terkenal di 17 negara juga merupakan salah satu lagu yang dilarang disiarkan di radio, karena jika diartikan ke bahasa Indonesia maknanya mengajak mesum,” kata Mutmainah, saat rapat koordinasi pemantauan penyiaran radio se-Jawa Tengah, Jum’at (21/7).

Menanggapi pelanggaran siaran di radio, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Purbalingga melalui Kasi Informasi Komunikasi Publik, Sapto Suhardiyo, mengajak seluruh radio yang ada di Purbalingga untuk bisa menaati aturan yang ada, terkait materi iklan dan siaran.

“Kedepan diharapkan radio-radio di Purbalingga selalu mengedepankan kepentingan masyarakat luas, khususnya penambahan konten lokal, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat dengan menggunakan bahasa yang santun,” ungkapnya. (YS)

Tinggalkan Balasan