Radio Dilarang Menyiarkan Iklan Testimoni Penyembuhan

Peristiwa433 Dilihat
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah saat rapat koordinasi pemantauan penyiaran radio se-Jawa Tengah, Jum’at (21/7)

Purwokertokita.com – Maraknya iklan testimoni penyembuhan yang beredar di radio-radio lokal menjadi perhatian serius dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah. Iklan testimoni ini menurut undang-undang tidak diperbolehkan karena membuat sugesti bagi yang mendengarkan.

Komisioner KPID Jateng, Shonaka Yudha Laksono mengatakan, testimoni tidak diperbolehkan karena tidak ada obat yang langsung menyembuhkan, obat hanya berfungsi sebagai katalisator. Iklan testimoni pada obat-obatan tradisional juga secara medis belum bisa dipertangungjawabkan kandungannya.

“Biasanya yang membeli obat-obatan tersebut berasal dari masyarakat kecil dan khasiatnya belum bisa dipertangungjawabkan,” ujar Shonaka, saat membuka rapat koordinasi pemantauan penyiaran radio se-Jawa Tengah, Jum’at (21/7).

Shonaka menjelaskan, banyaknya radio-radio lokal yang menyiarkan iklan testimoni penyembuhan karena radio membutuhkan biaya operasional, bahkan sebagian besar radio lokal hidup dari iklan testimoni penyembuhan.

“Radio-radio lokal secara ekonomi ibarat hidup segan mati tak mau. Kondisi minimnya iklan juga mengakibatkan radio hanya menyiarkan lagu-lagu saja tanpa ada penyiarnya. Hal tersebut juga merupakan salah satu pelanggaran dikarenakan fungsi radio bukan hanya hiburan saja, namun ada edukasi kepada masyarakat,” ungkapnya. (YS)

Tinggalkan Balasan