AJI Purwokerto kutuk penganiayaan terhadap jurnalis di Medan

Peristiwa558 Dilihat
Aliansi Jurnalis Independen (AJI). (istimewa)
Aliansi Jurnalis Independen (AJI). (istimewa)

Purwokertokita.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Purwokerto mengutuk tindakan kekerasan terhadp dua jurnalis yang dilakukan prajurit TNI Angkatan Udara Lapangan Udara (Lanud) Suwondo, Medan Sumatera Utara yang terjadi pada Senin (15/8).

Bentrok tersebut mengakibatkan dua jurnalis peliput dari MNC TV, Andri Safrin dan Tribun Medan, Array Argus mengalami luka parah.

Peristiwa yang terjadi saat bentrokan antara warga Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Medan Sumatera Utara dengan prajurit TNI AU tersebut mengakibatkan belasan warga terluka, akibat kekerasan yang dilakukan oleh aparat.

“Kami mengutuk kejadian yang menimpa rekan jurnalis di Medan. Kejadian ini membuktikan preseden buruk terhadap jurnalis yang kerap dijadikan sasaran kekerasan saat bertugas di lapangan,” tegas ketua AJI Purwokerto, Aris Andrianto, Selasa (16/8).

Ia mengemukakan, peristiwa tersebut mencoreng wajah kebebasan demokrasi di Indonesia dan juga lembaga negara yang seharusnya menjaga pertahanan dan keamanan negara. Dengan kejadian tersebut, Aris menuntut agar dilakukan pengusutan tuntas terhadap peristiwa yang menyebabkan dua jurnalis terluka, serta meminta agar pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Jurnalis dalam bekerja, dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kami minta agar POM TNI AU untuk mengusut tuntas dan menghukum anggotanya yang melakukan kekerasan dan penganiayaan. Tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap jurnalis, melanggar pasal 4 ayat 1 dan 3 junto pasal 18 ayat 1 UU Pers yang dikenakan ancaman hukuman dua tahun serta denda Rp 500 juta,” ucapnya.

Seperti yang dilansir pemberitaan beberapa media nasional, peristiwa tersebut, bermula saat warga memblokade Jalan SMA Negeri 2 Medan dan persimpangan Komplek CBD Polonia Medan. Blokade dilakukan karena pihak TNI AU melakukan pematokan di sebidang tanah milik warga yang berada di Jalan Pipa Medan.

Dalam siaran pers yang dirilis AJI Medan, peristiwa tersebut berawal saat awak media melakukan peliputan aksi unjuk rasa warga yang mempertahankan tanah mereka karena akan dijadikan rumah susun. Kemudian pecah bentrokan antara warga dengan prajurit TNI AU.

Saat kejadian bentrok tersebut, Array dan Andri Safrin, serta beberapa jurnalis lain diserang secara brutal oleh prajurit TNI AU. Aparat tersebut menyerang menggunakan kayu, pentungan, tombak, dan senjata laras panjang.

“Aku ditarik dan dihantam kayu, lalu diseret-seret dan dipijak-pijak. Aku sudah teriak bahwa aku jurnalis, sambil menunjukkan identitasku. Tapi orang itu (prajurit) bilang nggak urus,” kata Array.

Tak jauh berbeda dengan Array, jurnalis MNC TV, Andri Safrin mengemukakan prajurit TNI AU juga menyerang dan mengambil telepon seluler, dompet. Tak hanya itu, kamera handycam yang digunakannya untuk meliput juga turut dihancurkan.

“Aku dicekik dan dipukuli pakai pentungan dan kayu. Handphone dan kameraku pun direbut serta dirusak, bahkan dompetku diambil sama mereka,” ucapnya.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Dewantoro menyatakan pihaknya siap membantu advokasi untuk mengawal proses hukum terhadap dua jurnalis yang menjadi korban penganiayaan prajurit TNI AU. “Para prajurit TNI AU yang terlibat tersebut harus segera diproses melalui jalur hukum. AJI Medan meminta korban untuk tidak menempuh jalur perdamaian,” katanya.

Tinggalkan Balasan