
Purwokertokita.com – Makin terdesaknya pekerja media karena hubungan kerja dengan perusahaannya, kini makin terasa. Sejak bertumbangannya media cetak menjelang akhir tahun 2015 silam, pekerja media kini terombang-ambing dengan banyaknya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Kenyataan tersebut dirasakan salah satu pekerja di salah satu televisi swasta nasional ternama yang bercabang di Semarang. Ia mengungkapkan kegelisahannya yang saat ini menghadapi nasib pengurangan pekerja di tempatnya.
“Bahkan, beberapa pekerja di tempat saya seperti satpam dan cleaning service sudah bukan karyawan tetap. Selain itu, juga ada pengurangan kontributor secara sepihak yang dilakukan perusahaan,” ujar Rahman.
Pandangan miris dikemukakan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Jawa Tengah, Suharno menanggapi hal tersebut. Dalam workshop pengorganisasian dan kepemimpinan serikat pekerja yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Solo bekerja sama dengan Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen dan FNV, Suharno mengemukakan abainya untuk membentuk serikat pekerja di kalangan pekerja media, berdampak di kemudian hari.
“(Jurnalis) banyak yang abai untuk meminta haknya. Kalau hanya soal upah, itu kurang dari 10 persen dalam kerangka aturan yang besar tentang ketenagakerjaan, karena sebenarnya banyak aturan mengenai tenaga kerja yang hingga saat ini sudah dibuat,” ucapnya di Solo, Minggu (14/8).
Dia mengemukakan, pekerja media seharusnya bisa mengantisipasi kondisi yang dihadapinya. Ia menunjukkan, selama ini kerja pekerja media, terutama jurnalis di lapangan, memiliki resiko yang sangat tinggi.
“Saya kira pekerja media sebagai jurnalis lebih rentan keselamatannya saat bekerja. Apalagi, jika jurnalis perang. Karena itu, saya kira penting ada serikat pekerja yang bisa melindungi jaminan sosial jurnalis di lapangan,” ucapnya.
Selama ini, dalam konteks ketenagakerjaan, menurut Suharno sudah seharusnya jurnalis menyadari bahwa mereka adalah bagian dari pekerja atau buruh itu sendiri. Merujuk pada aturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan ada tiga syarat utama, seseorang dikatakan sebagai pekerja atau buruh.
“Satu, karena kita menerima upah atau imbalan. Kedua, ada perintah untuk mengerjakan dan ketiga, ada yang memerintah. Jadi tidak mungkin bisa dihindarkan bahwa jurnalis juga buruh atau pekerja. Luar biasanya, jurnalis juga memiliki misi sebagai pilar keempat demokrasi,” tegasnya.
Serikat Pekerja Wadah Legal
Dalam undang-undang ketenagakerjaan saat ini, jelasnya, mensyaratkan serikat pekerja sebagai wadah yang legal untuk memperjuangkan nasib pekerjanya. Aturan tersebut, kemudian juga secara tidak langsung dituangkan dalam aturan hukum pendukung yang berlaku.
“Perusahaan diwajibkan memiliki satu lembaga yang terdiri dari pihak perusahaan dengan buruh. Serikat pekerja harus nyata memperjuangkan dan membela anggotanya. Kalau serikat pekerja berpihak pada perusahaan, itu namanya serikat perusahaan,” ucapnya.
Pada forum tersebut, terungkap beberapa kasus yang dialami pekerja media, kontrak pekerja media yang selalu diperbarui setiap enam bulan sekali, adanya kontributor media yang tidak memiliki perjanjian kontrak dan hanya dianggap kalau pada saat mengirim berita, hingga pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan perusahaan media.
“Ini merupakan keteledoran dari awal. Dan biasanya, baru sadar setelah sudah di-PHK. Biasanya, pihak perusahaan ‘memaksa’ pekerja atau buruh untuk menandatanganinya dan itu terjadi di luar kesadaran mereka (buruh). Karena itulah, serikat pekerja dibutuhkan untuk mengadvokasinya,” jelasnya.
Menyoal kondisi perburuhan saat ini, Suharno mengatakan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang konsep pengupahan menjadi ganjalan besar dalam persoalan kesejahteraan buruh.
“Selama ini saja, 60 item atau komponen yang dijadikan patokan sebagai perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) belum mencerminkan posisi buruh dalam kehidupan sosial. Dalam 60 komponen tersebut, tidak dimasukan item dana sosial. Parahnya, saat akan diperjuangkan, PP No 78 tahun 2015 akan menghilangkan hitungan 60 komponen,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua FSPM Independen, Abdul Manan mengemukakan saat ini banyak kontrak kerja, terutama di media, yang masih mengacu pada KUH Perdata, bukan UU Ketenagakerjaan.
“Ciri tersebut biasanya terdeteksi dengan perjanjian perusahaan dengan pekerja yang mengandalkan negosiasi individu. Kemudian kontrak kontributor rata-rata keputusannya sepihak dari perusahaan. Seharusnya, jika ada lembaga serikat pekerja akan bisa dinegosiasikan, karena dalam undang-undang semua sudah diatur di dalamnya,” ucapnya.
Ia mengemukakan, praktik tersebut juga terlihat dengan model kontrak kerja yang terus menerus dilakukan perusahaan media. “Karena praktiknya, untuk kontrak kerja koresponden dan kontributor masih mengacu pada KUH Perdata. Kalau menggunakan UU Ketenagakerjaan, dipastikan banyak perusahaan medai yang melanggar aturan, karena dalam aturannya tidak mengenal kontrak kerja magang atau yang berkepanjangan,” jelasnya.