Purwokertokita.com – Belasan aktivis antikorupsi di Semarang menggelar aksi menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka juga menyerukan pencabutan mandat anggota DPR asal Jawa Tengah yang ikut mengusung revisi undang-undang itu.
“Kami menyerukan agar warga Jawa Tengah mem-black list anggota DPR asal Jawa Tengah pengusung revisi UU KPK,” kata Koordinator Aksi, Hanendya Risha, Kamis (9/10).
Ia mengaku miris melihat polah tingkah partai-partai politik di DPR. Alih-alih berbuat untuk membela rakyat, anggota DPR dari enam fraksi justru mengusulkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut dia, tindakan itu jelas-jelas untuk menghancurkan KPK. Usulan revisi itu akan memangkas kewenangannya sehingga KPK tak akan bisa berperan maksimal memberantas korupsi.
Ia merinci, sejumlah pasal untuk menghancurkan KPK di antaranya, KPK lebih difungsikan untuk pencegahan, bukan pemberantasan korupsi (Pasal 4). Selanjutnya, m,asa kerja KPK dibatasi hanya sampai 12 tahun setelah undang-undang disahkan (Pasal 5).
Lalu, ugas KPK meliputi pencegahan, koordinasi, supervisi, dan penyelidikan kasus korupsi yang terhambat pengusutannya atau ada intervensi dari penguasa. Fungsi penuntutan KPK dihapus (Pasal 7).
Selain itu, KPK tak boleh mengusut kasus dengan kerugian di bawah Rp 50 miliar. Saat ini, kewenangan KPK menyelidiki kasus dengan kerugian di atas Rp 1 miliar (Pasal 13)
“Ada juga pasal yang menyatakan bahwa penyadapan harus seizin ketua pengadilan negeri (Pasal 14),” katanya.
Selanjutnya, kata dia, KPK diberi kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dalam undang-undang saat ini, KPK tak boleh mengeluarkan SP3 (Pasal 42)
Koordinator KP2KKN Jawa Tengah, Rofiudin mengatakan, revisi itu diusulkan oleh 15 legislator dari PDI Perjuangan, juga Golkar (9 legislator), PKB (2), PPP (5), NasDem (12), dan Hanura (3). “Sebagai masyarakat sipil Jawa Tengah, kami sangat kecewa dengan DPR pengusul revisi UU KPK,” katanya.
Ia menyebutkan, beberapa DPR pengusul revisi UU KPK itu dari daerah pemilihan Jawa Tengah. Di antaranya, Imam Suroso (PDIP dapil Jateng III; Pati Rembang, Blora, Grobogan).
Arwani Thomafi (PPP dapil Jateng III; Pati, Rembang, Blora, Grobogan). “Sungguh sangat disayangkan anaknya almarhum K.H Thaefur ini ikut mengusulkan revisi UU KPK. Dulu, saat ayahnya masih hidup menjadi DPRD Jateng ikut mendorong pemberantasan korupsi di Jateng tapi kini anaknya justru ingin menghancurkan KPK,” katanya.
Selanjutnya, Donny I Priambodo (Partai NasDem Jateng III; Pati, Rembang, Blora, Grobogan).
Rofiudin menambahkan, KP2KKN sangat kecewa dengan para anggota DPR pengusul revisi UU KPK. Utamanya DPR dari dapil Jateng. “Tiga anggota DPR dari Jateng itu tidak aspiratif. Tidak pro pada rakyat. Tindakan mereka tidak mencerminkan aspirasi rakyat. Mereka justru menjadi kaki tangan koruptor dengan ikut melemahkan KPK. Untuk itu, KP2KKN memberi catatan hitam (black list) kepada tiga anggota DPR asal Jateng yang ikut mengusulkan revisi UU KPK. Mereka tidak mewaliki warga Jateng justru melakukan tindakan yang memberi angin segar ke koruptor,” katanya.
Aris Andrianto