Purwokertokita.com – Sejumlah aktivis, komunitas, lembaga yang bergerak di bidang konservasi alam, bersama masyarakat merayakan Global Tiger Day 2016 di delapan kota di Indonesia, yakni Medan, Banda Aceh, Pekanbaru, Jambi, Purwokerto, Padang, Palembang, dan Jakarta. Rangkaian acara ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Global Tiger Day atau Hari Harimau Sedunia yang jatuh setiap tanggal 29 Juli. Peringatan tahun ini mengusung tema ”Perberat Hukuman Pelaku Perdagangan Harimau Sumatra” dengan jargon #BuruPemburu sebagai sebuah bentuk kampanye mengajak masyarakat luas untuk mendorong para penegak hukum agar menjatuhkan hukuman maksimal yang memberi efek jera bagi para pelaku perburuan, perdagangan dan peredaran harimau Sumatra dan bagian-bagiannya serta merevisi UU no. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati & Ekosistemnya yang mengatur perlindungan terhadap harimau sumatera.
Inisiatif kampanye muncul dari keprihatinan terhadap populasi harimau sumatra yang terus menurun. Menurut data IUCN –World Conservation Union, saat ini populasi harimau sumatera hanya tersisa sekitar 441 – 679 ekor saja di alam.
“Hasil studi terbaru selama lima tahun terakhir menyatakan bahwa enam dari tiga puluh tiga kantong habitat harimau, keberadaan harimau sudah tidak terdeteksi lagi. Habitat tersebut antara lain adalah Tanah Karo, Parmonangan, Maninjau, Buki Kaba, Bukit Betabuh – Bukit Sosa dan Asahan. Penyebab menurunnya populasi harimau sumatera adalah hilangnya habitat dan aktivitas perburuan harimau beserta hewan mangsanya untuk diperdagangkan,” jelas Yoan Dinata, Ketua Forum HarimauKita (FHK).
Selain berkurangnya habitat harimau, perburuan merupakan salah satu penyebab utama menurunnya populasi harimau. Dari data kompilasi Wildlife Conservation Society – Indonesia Program (WCS-IP), Fauna & Flora International Indonesia Programme, Zoological Society of London (ZSL), dan Ditjen Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan bahwa harimau telah menjadi komoditas utama pasar gelap, baik domestik maupun internasional. Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir (hingga bulan Juni 2016), tercatat setidak-tidaknya sebanyak 58 ekor harimau diperdagangkan yang terdiri dari 2 harimau hidup, 14 harimau yang diawetkan, 13 lembar kulit utuh, 70 taring harimau, dan 8 buah tulang harimau dan komoditas lainnya.
Selanjutnya, Wildlife Crime Unit – WCS-IP dan FFI-TPCU Kerinci Seblat, telah menangani 48 kasus terkait perdagangan harimau yang melibatkan 64 orang. 29 kasus diantaranya adalah kasusyang ditangani oleh Wildlife Crime Unit – WCS-IP yang merepresentasikan lebih dari 80% kasus harimau yang ada di Indonesia. Pada tahun 2016 ini, vonis tertinggi telah dijatuhkan oleh Pengadilan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara kepada salah satu pelaku perdagangan harimau dengan hukuman 4 tahun penjara, denda 60 juta, dan subsider 3 perdagangan satwa yang dilindungi maksimal hanya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Namun, pemerintah perlu terus meningkatkan upaya konservasi dengan memperkuat dasar hukum untuk perlindungan harimau Sumatra yang ditetapkan dalam UU no. 5/ 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Hal terpenting yang bisa dilakukan untuk menekan perburuan dan perdagangan harimau sumatera adalah dengan memperberat hukuman yang menimbulkan efek jera kepada pelaku perdagangan dan semua turunannya. Oleh karena itu, pekerjaan rumah tersebut harus disadari oleh semua pihak terutama pemegang keputusan, seperti jajaran penegak hukum” lanjut Yoan Dinata.
Sejak tahun 2011, setiap tahunnya Forum HarimauKita (FHK) melalui jaringan relawan TigerHeart merayakan Global Tiger Day dengan tema yang beragam. Tahun ini perayaan didukung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan seperti WCS-IP (Wildlife Conservation Society – Indonesia Program), ZSL (Zoological Society of London), WWF (World Wildlife Fund), FFI (Fauna & Flora International), YLI (Yayasan Leuser Indonesia), dan FKL (Forum Konservasi Leuser). Peringatan ini sendiri awalnya ditetapkan pada Tiger Summit, St. Petersburg, Rusia pada tanggal 29 Juli 2010.
Dengan rangkaian acara yang inovatif dan edukatif, seperti lomba mewarnai dan menggambar, dukungan partisipatif lewat cap tangan, mural harimau, talkshow dan lain sebagainnya yang melibatkan masyarakat luas di delapan kota di Indonesia, Global Tiger Day tahun ini diharapkan dapat menjadi sebuah pengingat bagi pemerintah untuk segera merevisi regulasi terhadap perlindungan satwa yang tertuang pada UU no. 5/1990 tersebut serta menyampaikan pesan kepada masyarakat luas akan pentingnya menjaga kelestarian harimau sumatera di Indonesia. Selain itu acara ini juga mengajak masyarakat untuk ikut serta berperan aktif dalam pelestarian harimau Sumatra dengan melaporkan kepada aparat terkait jika mengetahui adanya kegiatan perburuan dan perdagangan harimau Sumatra dan /atau bagian-bagiannya. bulan. Vonis tersebut didasari pada UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menyebutkan hukuman terhadap pelaku.
Sementara di Purwokerto dilaksanakan dua hari, yakni sabtu 13 Agustus 2016 di Halaman depan Rumah Dinas Bakorwil III Purwokerto dirangkai dengan kegiatan pembagian brosur, stiker, pin serta bendera oleh Biodiversity Society, Purwokerto Tiger Broters dan Komunitas yang ada di Purwokerto.
Untuk kegiatan selanjutnya dilaksanakan pada hari minggu 14 Agustus 2016 di GOR Satria Purwokerto dengan rangkaian kegiatan lomba mewarnai, facepainting, bodypainting, tanda tangan, cap tangan dukungan serta teaterikal tentang Harimau, Hal ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan tentang Hari Harimau dan mengedukasi masyarakat mengenai Harimau Sumatera. Banyumas sebagai bagian dulu yang pernah menjadi Habitat Harimau Jawa berupaya untuk menyuarakan agar Harimau Sumatera Jangan Sampai Punah.