Purwokertokita.com – Meski pengajuan usulan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Banyumas ditarget maksimal bulan November 2016 untuk disahkan Gubernur Provinsi Jawa Tengah, beberapa pihak di Dewan Pengupahan Kabupaten Banyumas enggan membeberkan besaran upah yang diusulkan.
Dari beberapa pihak yang dihubungi wartawan pada Rabu (19/10), masih enggan menyebut besaran kenaikan upah tersebut. Padahal di kabupaten tetangga, seperti Purbalingga, pihak pemerintah sudah menetapkan usulan kenaikan di angka 8,04 persen untuk UMK kabupaten tersebut di tahun 2017, sehingga menjadi Rp 1.488.250.
Kepala Bidang Hubungan Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Banyumas, Suwardi mengatakan beberapa waktu lalu sudah dilakukan rapat dewan pengupahan. Pada rapat tersebut, pihaknya berpegang pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. “Dalam rapat tersebut terdapat unsur perwakilan dari buruh yang diwakili SPSI, pengusaha dari Apindo, akademisi dari Unsoed, BPS dan Dinsosnakertrans sebagai fasilitatornya,” ucapnya.
Meski telah mengadakan rapat dan sudah menyerahkan hasil keputusan kepada Bupati Banyumas untuk kemudian diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah, Suwardi enggan menyebutkan angka pasti kenaikannya.
“Yang jelas ada kenaikan, tapi tidak perlu disebutkan angkanya. Karena angkanya bisa saja berubah, (soalnya) nanti kalau pekerja sudah tahu usulan kita dna kemudian yang ditentukan provinsi berbeda kan menjadi tidak kondusif,” katanya.
Senada dengan Suwardi, Kepala Dinsosnakertrans Banyumas, Abdullah Muhammad juga mengemukakan pandangan serupa saat dikonfirmasi wartawan. “Yang jelas usulannya saat ini sudah sampai ke gubernur melalui Pak Bupati. Jadi yang berhak menyampaikan nominal Pak Bupati. Kalau perhitungan yang dipergunakan dalam penyusunan usulan UMK tersebut, sudah menggunakan PP 78 Tahun 2015,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Banyumas, Haris Subyakto mengemukakan kenaikan UMK Kabupaten Banyumas tahun 2017 yang ideal sekitar 15 persen. Saat ini, UMK Kabupaten Banyumas masih berada di angka Rp 1.350.000, sehingga menurut pandangan ideal SPSI kenaikan seharusnya di angka ideal Rp 1.552.500
Tetapi, katanya, muncul permasalahan setelah ada PP baru yang mengatur tentang pengupahan. Ia mengemukakan, jika mengacu pada PP 78 Tahun 2015, usulan kenaikan UMK hanya berada di angka delapan persen. Padahal menurut SPSI Banyumas, kenaikan tersebut belum mencukupi kebutuhan ideal atau KHL. “Rumus baru dalam penentuan kenaikan UMK, mungkin supaya tidak memunculkan protes-protes, jadi pemerintah mengeluarkan PP 78,” ucapnya.