Ratusan Juta Batang Rokok Ilegal Digempur Sepanjang 2020

advetorial306 Dilihat
Dialog interaktif pemberantasan rokok ilegal Dinas Kominfo Purbalingga bersama insan media di Gedung Pertemuan Andrawina Owabong, Kamis (30/9/2021).

PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Tren peredaran rokok ilegal makin marak setiap tahun. Ini tercatat dari hasil operasi gempur rokok ilegal dari tahun ke tahun.

Data Bea Cukai mencatat, jumlah penindakan dari 2017 hingga 2020 naik mulai dari 3.369 pada tahun 2017, 5.436 pada 2018, 6.327 pada 2019, dan 9.014 pada 2020.

Tahun 2017 ada 366,56 juta batang rokok ilegal hasil penindakan dengan nilai perkiraan Rp 221,44 miliar. Tahun 2018 ada 389,24 juta senilai Rp 237,79 miliar, 2019 ada 408,63 juta batang senilai Rp 271,41 miliar, dan 2020 ada 448,18 senilai Rp 370,79 miliar.

Nilai nominal ini merupakan perkiraan nilai barang hasil penindakan (BHP). Dengan kata lain, nominal itu merupakan nilai potensi pendapatan negara yang hilang akibat rokok yang ilegal.

“Itu yang ketemu, yang tidak pasti lebih banyak lagi,” kata Erwan Saepul Holik, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Purwokerto, Kamis (30/9/2021).

Penindakan rokok ilegal selain sebagai pengendali jumlah peredaran rokok di tengah masyarakat juga sebagai upaya memaksimalkan penerimaan negara. Sebab cukai memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan negara.

“Cukai menyumbang 10 persen pendapatan APBN. Kalau pendapatan APBN Rp 1.744 triliun, maka dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp 173 triliun,” ujarnya.

Sebesar 2 persen dari Rp 173 kemudian didistribusikan ke pemerintah daerah se-Indonesia. Tahun ini, Kabupaten Purbalingga menerima Rp 7,1 miliar.

Jumlah ini yang terbesar dalam kurun waktu lima tahun ke belakang. Tahun 2017 Purbalingga menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 6,2 miliar, tahun 2018 menerima Rp 6,22 miliar, tahun 2019 sebesar Rp 6,8 miliar, tahun 2020 sebesar Rp 6,9 miliar, dan tahun 2021 Rp 7,1 miliar.

Pemkab Purbalingga mengalokasikan DBHCHT sesuai ketentuan yang telah diatur. Sebesar 25 persen atau Rp 1,79 miliar untuk layanan kesehatan masyarakat. Sebesar 50 persen untuk pembinaan lingkungan hidup dan peningkatan bahan baku.

Lalu 25 persen sisanya untuk pembinaan industri, sosialisasi bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal, antara lainuntuk ketentuan di Bidang Cukai dan Pemberantasan Rokok Ilegal sebesar Rp 500 juta yang dikelola Dinkominfo.

“Di mana salah satu kegiatan pokoknya adalah Dialog Interaktif Pemberantasan Rokok Ilegal antara pemerintah kabupaten dengan insan media yang dilaksanakan pada hari ini,” kata Asisten II Setda Purbalingga, Agus Winarno pada Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bersama jurnalis di Gedung Pertemuan Andrawina, Owabong, Kamis (30/9/2021).

Artikel ini merupakan hasil kerja sama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Purbalingga dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal.

Tinggalkan Balasan