Dua Bangunan di Banyumas Ini Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Ragam353 Dilihat
masjid saka tunggal
Masjid Saka Tunggal di Desa Cikakak adalah salah satu cagar budaya milik Pemkab Banyumas. (Dok. Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Masjid Saka Tunggal Dusun Legok, Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen dan gedung SMP Negeri 2 Purwokerto telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas baru-baru ini.

Masjid Saka Tunggal Pekuncen memiliki keunikan berupa tiang saka yang berjumlah satu buah. Hingga kini tiang kayu itu masih berdiri kokoh di ruang tengah tempat ibadah tersebut.

Masjid berukuran 20 meter x 13 meter dengan tinggi bangunan 3,25 m ini memiliki bentuk segi delapan. Terdiri atas 5 sisi di bagian serambi depan dan 3 sisi bangunan utama masjid.  Dari penelusuran sejarah, masjid ini berdiri tahun 1915 Masehi, pada masa Bupati Purwokerto Raden Mas Tumenggung Cokronegoro III.

Sedangkan gedung SMPN 2 Purwokerto yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya hanya bagian depan gedung sekolah. Bangunan tersebut merupakan sekolah menengah pertama di Banyumas yang dibangun sekitar tahun 1946.

Setelah sempat digunakan sebagai kantor Karesidenan Banyumas, pada bulan Maret tahun 1950, di gedung ini berdiri sekolah dengan nama SMP Perjuangan atau SMP Republik Indonesia (SMP RI). Bangunan tersebut mulai digunakan oleh SMPN 2 Purwokerto di tahun yang sama.

Kepala Seksi Sejarah dan Purbakala Bidang Kebudayaan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, Carlan mengatakan, surat Keputusan dari Bupati sudah turun sejak 14 Februari lalu. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas nomer 4 tahun 2015 tentang Cagar Budaya, benda cagar budaya yang direkomendasikan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) ditetapkan dengan keputusan Bupati.

“Kedua bangunan tersebut sudah melewati tahap kajian sejak tahun 2017 lalu,” katanya, Jumat (2/3).

Carlan menambahkan, pihaknya sebenarnya menargetkan enam cagar budaya yang ditetapkan. Tapi sekarang baru dua.

“Semoga bulan Juni atau Juli nanti empat bangunan lainnya menyusul,” tambahnya.

Sementara itu, anggota TACB, Arief Rahman mengatakan, tahun 2017 lalu, kajian dipusatkan pada enam benda diduga cagar budaya, yaitu Masjid Saka Tunggal Pekuncen, SMPN 1 Purwokerto, SMAN 2 Purwokerto dan Pendapa eks kantor Kawedanan Banyumas atau SMK 3 Banyumas.

“Dengan penetapan ini, Banyumas memiliki 61 benda cagar budaya yang sudah dilindungi oleh pemerintah,” katanya. (NS/YS)

Tinggalkan Balasan