PURWOKERTOKITA.COM, WONOSOBO – Sat Reskrim Polres Wonosobo nangkap tiga orang yang mengaku sebagai wartawan. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Wonosobo, Rabu (17/2/2021).
Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi, dalam rilis di Mapolres Wonosobo, Rabu (3/3/2021), menjelaskan, tiga orang wartawan gadungan itu masing-masing berinisial HW (32), DN (36), dan AR (35).
Awalnya Kepala Dinas PUPR melaporkan pemerasan yang dilakukan tiga wartawan itu. Dengan dalih permintaan konfirmasi atas temuan LHP BPK atas APBD Kabupaten Wonosobo tahun anggaran 2019, mereka meminta sejumlah uang.
Menurut Kepala DPUPR, jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta, mereka akan melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum.
“Meskipun dijelaskan temuan BPK sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian sejumlah uang ke kas daerah, tetapi para oknum ini menakut-nakuti dengan mengatakan kenal dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejagung RI dan proses pidana tetap dapat dilakukan,” kata dia.
Ia menyatakan, pengungkapan kasus ini menunjukkan sinergitas antara Polres Wonosobo dengan Kejari Wonosobo, APIP Kabupaten Wonosobo, dan pers setempat terjalin dengan baik.
“Kalau ada yang mengatasnamakan APH atau pers menakut-nakuti dengan tujuan meminta sejumlah uang, laporkan. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui darimana para tersangka ini memperoleh laporan temuan BPK, yang katanya dibeli dari oknum wartawan atas nama Jackie, ” tegas Ganang.
Tiga wartawan gadungan itu juga mengirim pesan kepada Sekda Kabupaten Wonosobo. Kepada Sekda, mereka menyatakan jika permintaan konfirmasi dipenuhi, mereka akan meneruskan ke Pemerintah Pusat agar dinas terkait dipanggil aparat penegak hukum.
Setelah menerima informasi awal, Satreskrim Polres Wonosobo berkoordinasi dengan Inspektorat selaku APIP dan rekan Kejaksaan Negeri Wonosobo.
“Melalui tim satgas UPP Saber Pungli Kabupaten Wonosobo, ketiganya kami amankan saat menerima permintaan uang sejumlah Rp 20 juta yang disamarkan dengan modus permintaan kerja sama iklan,” ujar Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Mochamad Zazid.
Dari hasil penelusuran, ketiga orang pelaku tidak terdaftar sebagai jurnalis. Media mereka yang bernama “Internal Publik” juga tidak terdaftar sebagai perusahaan pers.
Para tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1), Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 369 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.
“Mereka terancam pidana penjara maksimal 9 tahun,” tuturnya.