Purwokertokita.com – Enam bangunan cagar budaya hasil pendataan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banyumas pada tahun 2017-2018 bakal didaftarkan pada Balai Arkeologi (Balar) Yogyakarta dan Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Deskart Sotyo Jatmiko mengatakan, enam cagar budaya yang rencananya didaftarkan yakni, gedung SMP Negeri 1 Purwokerto, SMAN 1 Purwokerto, SMAN 2 Purwokerto, Pendapa Si Panji Purwokerto, Pendapa Duplikat atau Pendapa Yudhanegara Kecamatan Banyumas dan Masjid Saka Tunggal Desa Cikakak, Kecamatan Wangon.
“Rencananya besok, Selasa (30/10), kami akan konsultasi dengan Balar Yogyakarta dan BPCB di Klaten. Setelah itu tim akan menunggu keputusannya,” kata Deskart, Senin (29/10).
Menurut Deskart, setelah proses konsultasi, Balar Yogyakarta akan menerjunkan tim ahli. Tim tersebut akan melakukan penelitian lapangan dan pengambilan dokumentasi pelengkap lainnya.
Deskart mengatakan, dalam catatan BPCB, jumlah cagar budaya Banyumas yang teregistrasi berjumlah 317 buah. Sementara, data Dinporabudpar Banyumas hanya menyebutkan 59 buah.
Sementara itu, anggota TACB, Arief Rahman mengatakan, dari hasil pendataan tahun 2017 lalu, Dinporabudpar saat ini mencatat Banyumas memiliki 59 benda cagar budaya yang sudah dilindungi oleh pemerintah. Pihaknya mengusulkan 6 bangunan cagar budaya lagi untuk diregistrasi di Balar Yogyakarta dan BPCB.
“Tahun ini cagar budaya yang ditetapkan harus bertambah lagi,” ujar Arief. (NS/YS)