Purwokertokita.com – Bupati Banyumas Achmad Husein telah melantik Tim Ahli Cagar Budaya yang dibentuk oleh Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas. Pelantikan yang dilakukan di Pendapa Sipanji, jumat (12/02), merupakan tindak lanjut setelah lima orang anggota tim dinyatakan lolos sertifikasi profesi.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar Banyumas, Rustin Harwanti mengungkapkan, Pembentukan tim ini merupakan amanat dari Perda Kabupaten Banyumas nomor 4 tahun 2015 tentang Cagar Budaya.
“Target kami adalah menetapkan 37 benda diduga cagar budaya yang terdaftar pada data Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB). Selanjutnya melakukan penelitian dan membuat rekomendasi agar cagar budaya tersebut diakui dengan Peraturan Bupati,” ujar Rustin.
Rustin juga mengatakan, berdasarkan UU Cagar Budaya nomor 11 Tahun 2010, tim tersebut terdiri dari tiga anggota dari masyarakat dan dua orang dari unsur pemerintah. Mereka dapat efektif bekerja setelah mendapatkan sertifikat profesi Tim Ahli Cagar Budaya.
Nama-nama tim sudah dilantik diantaranya, Arif Rahman di bidang museumologi, bidang sejarah ada Edy Suswanto, keduanya dari unsur PNS. Sedangkan tiga lainnya yakni Agus Kholid sebagai ahli arsitektur, Weda Kubita MH di bidang hukum dan, Drs Purbowinoto arkeolog.
Selain inventarisasi benda cagar budaya, pihaknya membuat program pengenalan benda cagar budaya dan kepurbakalaan kepada pelajar. Program tersebut melibatkan seluruh sekolah di Kabupaten Banyumas.
“Tidak hanya tangible (benda), intangible (tak benda) juga akan kami kenalkan kepada pelajar,” tambah Rustin.
Menanggapi pelantikan Tim Ahli Cagar Budaya ini, Pamong Budaya Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Regio Jawa, Imam Hamidi Antassalam berharap, Tim Ahli Cagar Budaya Banyumas yang baru saja dibentuk dapat bersinergi dengan pihak BPCB dan Kemdikbud. Terutama dalam proses inventarisasi serta pendaftaran BCB.
“Ini niat dan langkah maju Pemkab Banyumas untuk melindungi cagar budaya yang memiliki nilai sejarah. Kami siap bekerjasama,” tuturnya.
Imam Hamidi mengusulkan, selain inventarisasi data lama, sebaiknya Tim Ahli Cagar Budaya juga mengusulkan BCB baru yang belum terdaftar. Hal ini memang membutuhkan proses yang panjang. “Kami siap membantu,” tandasnya.