Gawat, Tiga Ratusan Cagar Budaya Banyumas Belum Terdaftar

Peristiwa399 Dilihat
Tim Bidang Kebudayaan dan Bahasa Pusat Data dan Statistik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengecek koleksi Museum BRI Purwokerto, Rabu (1/8) (ns/purwokertokita)

Purwokertokita.com -Sekitar 325 peninggalan bersejarah yang tersebar di Banyumas ternyata belum terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Sejak tahun 1999, Banyumas hanya memiliki dua benda cagar budaya yang sudah teregistrasi.

Kepala Bidang Kebudayaan dan Bahasa Pusat Data dan Statistik Kemendikbud RI, Siti Sofiah mengatakan, dari data yang tersimpan Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) dan Kemendikbud, dua cagar budaya Banyumas yang sudah teregistrasi secara nasional yaitu Masjid Nur Sulaiman dan Masjid Saka Tunggal “Darussalam” Legok, Pekuncen. Keduanya juga termasuk dalam daftar enam cagar budaya yang diverifikasi tahun 2018.

“Sekarang kami cek lagi, diverifikasi enam cagar budaya yang ada di data kami. Apakah kondisinya masih baik atau sudah berubah. Utamanya museum,” katanya di sela pengecekan koleksi Museum BRI Purwokerto, Rabu (1/8).

Siti mengatakan, lokasi enam benda cagar budaya yang diverifikasi yaitu Museum Ki Diso di Jalan Dr Angka Purwokerto, Museum BRI di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto, Musuem Wayang Banyumas dan Masjid Nur Sulaiman di komplek Kota Lama Banyumas, Masjid Saka Tunggal “Darussalam” Legok, Pekuncen dan Desa Adat Kalisalak, Kecamatan Kebasen.

Menurut dia, setiap tahun hanya ada 40 benda diduga cagar budaya yang ditetapkan menjadi benda cagar budaya di seluruh Indonesia. Lambatnya proses penetapan ini diakibatkan kurangnya tenaga ahli dan peneliti.

“Kami kekurangan tenaga untuk meneliti dan mengkaji. Karena untuk pengkajian membutuhkan ahli purbakala, arkeologi, museum, batu sampai perkayuan,” kata dia.

Kasi Sejarah dan Purbakala (Rahkala) Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Carlan mengatakan, selain dua benda cagar budaya tersebut, benda peninggalan bernilai sejarah lainnya masih berstatus ‘diduga benda cagar budaya’. Oleh karena itu, pihaknya melakukan verifikasi dan pencatatan untuk mengajukan sejumlah benda cagar budaya agar dilindungi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas nomor 4 tahun 2015.

“Sekarang yang sedang didata 59 benda diduga cagar budaya yang sudah diinventarisasi oleh BPCB. Setelah itu ditetapkan dengan Perda oleh Bupati Banyumas,” katanya.

Menurut Carlan, pihaknya sudah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya Banyumas tahun 2015 lalu. Mereka akan memprioritaskan pengkajian benda cagar budaya termasuk dalam inventarisasi 325 benda benda cagar budaya Banyumas. (NS-)

Tinggalkan Balasan