Purwokertokita.com – Belum sempat menjalankan aksinya untuk mengedarkan uang palsu, Saiful Muntadi (46), warga Desa Pasir Wetan Kecamatan Karanglewas Banyumas, dan Habib Darmawan (42), warga Cibitung, Bekasi Jawa Barat ditangkap petugas dari Kepolisian Resor (Polres) Banyumas Jawa Tengah. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda pada Selasa (22/3).
Aksi tersebut terbongkar setelah adanya informasi warga yang melaporkan adanya transaksi uang palsu di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Karangnanas Kecamatan Sokaraja, yang dilakukan salah satu tersangka dengan seseorang berinisial E yang kini masih dalam pengejaran petugas.
“Tersangka SM (Saiful Muntadi) ditangkap di SPBU Karangnanas, Sokaraja saat akan menjualbelikan uang palsu. Sedangkan HD (Habib Darmawan) ditangkap di Desa Lemberang, Sokaraja,” kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di markas Polres Banyumas, Rabu (23/3).
Ia mengemukakan, Saiful ditangkap sekitar pukul 18.00 saat akan melakukan transaksi jual beli uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Saiful mengemukakan untuk mendapat uang palsu sebanyak tiga lembar ditukar uang asli pecahan Rp 100 ribu satu lembar. “Ini baru pertama saya lakukan, belum sempat transaksi sudah tertangkap,” katanya.
Saiful mengaku kenal Habib Darmawan di Taman Kota Banjarnegara. Dari perkenalan tersebut, Saiful tertarik untuk mengedarkan uang palsu yang dibawa Habib. Dari tersangka Saiful petugas mendapatkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 303 lembar yang didapat dari Habib Darmawan. Sementara itu, dari Habib Darmawan petugas mendapat uang palsu sebanyak dua lembar.
“Dari penangkapan ini, kami masih akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut karena dari pengakuan tersangka, uang palsu tersebut didapat dari Jakarta,” katanya kepada wartawan.
Kedua pelaku tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Keduanya akan dijerat pasal 245 KUHP tentang menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan uang rupiah palsu‎ dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.