Terancam Hukuman Seumur Hidup karena Produksi dan Edarkan Uang Palsu
Purwokertokita.com, Wonosobo – Sepasang suami istri berinisial AV (46) dan SC (42) mengajak dua anaknya bertamasya ke Dataran Tinggi Dieng, Wonosobo, Kamis (10/12/2020). Di tengah suhu udara Dieng yang dingin, mereka menikmati sate hangat yang baru diangkat dari panggangan. Dengan ringan, mereka juga membelikan mainan anak yang diminta kedua anaknya.
Hidup tampak begitu menyenangkan bagi keluarga ini. Apa yang diinginkan bisa dengan mudah terbeli. Hingga pada masanya kesenangan itu sirna berganti dengan petaka.
Para pedagang yang mereka singgahi menemukan indikasi uang palsu. Diduga uang palsu itu bersumber dari transaksi keluarga kecil bahagia itu.
Para pedagang yang merasa tertipu melaporkan temuan ini ke polisi. Anggota Satreskrim Polres Wonosobo yang menerima laporan bergerak cepat.
Polisi menangkap AV dan SC di Jalan Raya Dieng-Wonosobo wilayah Garung. Dari keterangan yang digali polisi, sepasang suami istri itu berasal dari Ciledug Bekasi Jawa Barat.
“Jadi sepasang suami istri ini sembari berwisata di Dieng, sambil mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu untuk membeli sate dan mainan anak gelembung sabun model tongkat,” kata Kapolres Wonosobo, AKBP Fannky Ani Sugiharto, Senin (28/12/2020).
Setelah menangkap pelaku, Polres Wonosobo juga mengamankan barang bukti berupa 125 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, tas selempang plastik hitam, uang Rp 145 ribu, mainan anak gelembung busa sabun, dan mobil merek Nissan Grand Livina.
Akibat tindak kejahatan ini, pelaku dijerat pasal 37 ayat (1) pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Pelaku diancam pidanan penjara selama seumur hidup dan denda pidana paling banyak Rp 1 miliar karena memproduksi dan mengedarkan upal,” ujar Fannky.