Bawaslu Banyumas Minta Tindak Tegas Setiap Pelanggaran Pemilu

Pemilu226 Dilihat

Purwokertokita.com, Banyumas – Bawaslu Kabupaten Banyumas menggelar apel siaga di GOR Satria Purwokerto, Minggu (20/10/2024). Di hadapan ratusan jajaran Panwascam dan Pengawas Kelurahan dan Desa, Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif menginstruksikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang melanggar aturan terkait kepemiluan.

“Wis diomongi kok ngeyel, sikat. Clear!,” ujar Imam saat memberikan arahan pada Apel Siaga.

Imam meminta jajaran pengawas ad hoc tidak bermalas-malasan. Ia mengingatkan pengawas pemilu dibentuk berdasarkan undang-undang dan kerjanya pun dilindungi undang-undang.

“Sing penting wani. Ketika ada potensi pelanggaran, kita garap. Bawaslu siap pasang badan untuk kalian,” ujarnya tegas.

Baca juga: Perangkat Desa di Banyumas Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Masjid, Penyintas Kini Mengandung 4 Bulan

Imam menegaskan, siapapun pelaku pelanggarannya, ia meminta pengawas ad hoc tak gentar. Menurutnya, saat ini tidak lagi eranya takut pada ketua atau pimpinan organisasi atau lembaga apapun, jika memang melanggar ia minta tetap ditindak tegas.

“Ora usah rikuh-rikuh, orang usah pediren. Kawan-kawan dilindungi undang-undang,” ucapnya.

Imam menjelaskan ada empat jenis pelanggaran yang menjadi wilayah kerja pengawas pemilu. Pertama pelanggaran administratif, kedua pelanggaran etika, ketiga pelanggaran pidana, dan keempat pelanggaran undang-undang lainnya.

Sementara metode pengawasan, kata Imam, ada tiga yang bisa dimanfaatkan pengawas pemilu. Antara lain pengawasan aktif, yaitu terjun langsung mengamati di lapangan. Pengawasan pasif, yaitu menerima laporan masyarakat, dan pengawasan aktif pasif, yaitu pengawasan partisipatif oleh Dinas dan masyarakat.

Tindak Enam Pelanggaran Pemilu

Sementara Komisioner Bawaslu Banyumas lainnya, Yon Daryono, menambahkan, Bawaslu Banyumas sejauh ini telah menangani enam pelanggaran. Tiga di antaranya pelanggaran administratif, dua pelanggaran netralitas kepala desa dan satu netralitas ASN.

“Semua sudah final,” ujar Yon.

Ia menjelaskan, pelanggaran administratif terdiri dari dua badan adhoc KPU Banyumas dan satu Komisioner KPU Banyumas. Yang pertama memiliki rekam jejak sebagai saksi partai pada pemilu yang lalu. Kedua PPS yang masih tercatat dalam keanggotaan partai politik. Ketiga komisioner yang tak menjalankan prosedur saat proses verifikasi data pemilih.

“Sudah dilaporkan dan mendapat saksi teguran dari DKPP,” ujarnya.

Baca juga: Warga Brebes Curi Kabel Telkom di Banyumas, Total Kerugian Rp 42,8 Juta

Untuk pelanggaran netralitas kepala desa terjadi di Desa Pernasidi Kecamatan Cilongok dan Desa Keniten Kecamatan Kedungbanteng. Sementara satu ASN dari Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman.

“Hari ini kami juga sedang menindak dugaan pelanggaran netralitas dan etik oleh badan adhoc KPU di Karanglewas. Ia menghadiri pertemuan relawan paslon Gubernur,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan