Perangkat Desa di Banyumas Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Masjid, Penyintas Kini Mengandung 4 Bulan

Peristiwa618 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Seorang gadis 15 tahun, sebutlah namanya Arumbi (bukan nama sebenarnya), menikmati malam Minggu bersama temannya, Sabtu (11/5/2024) pukul 21.00 WIB. Mereka membeli minuman beralkohol, lalu menikmatinya bersama.

Setelah puas menenggak minuman itu, mereka mampir ke masjid untuk mengakses jaringan internet WiFi masjid. Perlahan Arumbi yang asik bermain gawai sambil tiduran di masjid mulai merasa pusing dan mengantuk.

Ia pun tertidur. Sementara temannya berada di luar masjid, juga asik bermain dengan gawainya.

Malam mulai larut. Arumbi terkejut ketika membuka mata, seorang yang ia kenal sudah berada di sebelahnya.

Yang membuatnya lebih terkejut, pria paruh baya itu sudah membuka celana dan mengeluarkan alat kelaminya.

Rupanya pria yang juga perangkat desa ini hendak merudapaksa Arumbi. Arumbi melawan, menggejalkan kaki, menendang pria yang hendak memaksanya.

Baca juga: Banting Setir, Mantan PSK di Purwokerto Dilatih Wirausaha

Namun upayanya yang tengah lunglai tak berarti di hadapan pria ini. Ia dirudapaksa perangkat desa di masjid, tempat yang semestinya untuk beribadah itu.

Keesokan harinya, temannya bercerita. Ia mengaku melihat tindakkan bejat perangkat desa kepada Arumbi. Namun ia tak berdaya mencegah karena takut dengan pelaku.

Kekalutan melanda Arumbi. Namun ia pun tak berdaya. Ia takut menceritakan yang ia alami ke orangtuanya. Ia pun membisu.

Sebulan kemudian, Arumbi heran karena tidak datang bulan pada periodenya. Ia pun membeli alat pendeteksi kehamilan. Hasilnya, positif hamil.

Mengetahui hasil uji kehamilannya positif, Arumbi mendatangi pelaku meminta pertanggungjawaban. Namun pelaku justru memberi uang dan meminta Arumbi menggugurkan kandungannya.

Tak hanya itu, pelaku juga memaksa Arumbi tidak membocorkan boroknya kepada orang tua maupun polisi. Arumbi menolak. Ia pun akhirnya menceritakan rudapaksa yang ia alami ke orangtuanya.

Orang tua Arumbi terkejut bukan kepalang mendengar cerita putrinya yang beranjak remaja. Mereka kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi.

Polresta Banyumas di bawah Sat Reskrim menyelidiki laporan ini. Tak butuh waktu lama, polisi langsung mendapat cukup bukti dan saksi. Polisi pun menangkap pelaku.

“Modusnya adalah KUS melakukan persetubuhan terhadap korban di TKP saat korban tertidur karena mengkonsumsi minuman beralkohol”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan.

Baca juga: Bisik Serayu Festival 2024, Sebuah Ikhtiar Memulangkan Budaya Banyumas pada Harmoni Semesta

Sat ini Polisi telahenahan pelaku yang berinisial KUS (57). Polisi juga telah mengantongi barang bukti pakaian korban dan surat visum et Repertum.

KUS dijerat dengan Pasal Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Tinggalkan Balasan