PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga nomor urut satu, Tiwi-Hendra, melaporkan dugaan perusakan alat peraga kampanye ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Senin (7/10/2024).
Endang Yulianti, Ketua Tim Hukum Hendra Tiwi, mengatakan, ia melaporkan perusakan APK Tiwi-Hendra di delapan titik, antara lain di Kecamatan Karangmoncol, Kejobong, Rembang, Bobotsari, Bukateja, Purbalingga, Kemangkon dan Kutasari.
“Jika hal ini dibiarkan bisa menyulut terjadinya keributan, kesalahpahaman dan ketidakkondusifan di kalangan para pendukung dan simpatisan masing-masing Paslon,” kata mantan Ketua Panwaslu Purbalingga itu.
Usai menerima laporan, Bawaslu mengkaji laporan itu. Hasil kajian menyatakan ada kekurangan pada kelengkapan formil-materil laporan. Pada Rabu (9/20/2024), Bawaslu meminta Tim Hukum Tiwi-Hendra untuk melengkapi syarat formil-materiil.
Sebagai respon atas hasil kajian Bawaslu, Tim Hukum Tiwi-Hendra kembali mendatangi Bawaslu pada Kamis (10/10/2024). Mereka mengkonfirmasi kekurangan syarat formil-materiil yang dimaksud Bawaslu.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad didampingi dua staf sekretariat Muhamad Purkon dan Wahyu Hariyanto, menerima Tim Hukum Tiwi-Hendra.
Misrad mengatakan, Bawaslu Kabupaten Purbalingga secara kelembagaan, secara terbuka menerima setiap upaya komunikasi dari seluruh paslon, terlebih dalam rangka menjaga pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Bawaslu pun memaparkan kelengkapan syarat formil-materiil yang dimaksud.
Setelah dijelaskan, Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Tiwi-Hendra menyatakan akan segera melengkapi persyaratan formil dan materil laporan yang dinyatakan belum lengkap. Merekapun akan segera menyampaikan kembali kekurangan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga.***