Kontrak Kerja Langgar Aturan, Ratusan Buruh Pabrik di Purbalingga Mogok Kerja

Peristiwa1470 Dilihat
ratusan buruh PT KBM Purbalingga menggelar aksi mogok kerja, Sabtu (3/9). Aksi tersebut dipicu persoalan kontrak kerja yang melanggar aturan UU Ketenagakerjaan. (sumber foto: Bowo Leksono)
Ratusan buruh PT KBM Purbalingga menggelar aksi mogok kerja, Sabtu (3/9). Aksi tersebut dipicu persoalan kontrak kerja yang melanggar aturan UU Ketenagakerjaan. (sumber foto: Bowo Leksono)

Purwokertokita.com – Ratusan pekerja PT KBM yang bergerak dalam pengolahan kayu di kawasan indsutri Desa Mewek Kecamatan Kalimanah Purbalingga Jawa Tengah menggelar mogok kerja, Sabtu (3/9). Aksi mogok tersebut dipicu kontrak kerja yang dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan yang dilakukan pabrik pengolahan kayu tersebut.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purbalingga, Supono Hadi Wasito mengatakan aksi tersebut dilakukan sejak pukul 08.00 WIB. Aksi tersebut, jelas Supono, dipicu adanya pemberhentian 92 pekerja di perusahaan tersebut. “Aksi mogok ini merupakan bentuk solidaritas pekerja pabrik tersebut, karena rekannya diberhentikan sepihak oleh perusahaan,” katanya, Sabtu (3/9).

Selain itu, pekerja juga menuntut agar perusahaan mengangkat pekerja yang bekerja selama dua tahun untuk dijadikan karyawan tetap. Selama aksi, jelas Supono, pekerja meminta kejelasan status. “Ini sebenarnya sudah lama terjadi di perusahaan tersebut. Sebab, selama ini banyak pekerja yang sudah bekerja dua tahun atau lebih tidak diangkat menjadi karyawan,” ucapnya.

Aksi tersebut sempat membuat kepadatan arus kendaraan di kawasan industri yang berada di Purbalingga tersebut. Dalam aksi tersebut, pekerja menuntut tiga permintaan, yakni mengubah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu, kemudian meminta agar perusahaan membayar pesangon para pekerja yang dipecat dan terakhir penghapusan outsourcing.

Diakui, Supono dalam perundingan yang berlangsung dengan pihak manajemen pabrik berlangsung alot. Disaksikan perwakilan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Purbalingga, akhirnya perusahaan mengabulkan tiga permintaan yang diminta serikat pekerja.

“Perundingannya sempat berlangsung alot, karena pihak perusahaan hanya mau mengangkat pekerjanya menjadi karyawan tetap, jika sudah lima tahun pengabdian. Tentunya ini menyalahi aturan ketenagakerjaan yang ada,” ujarnya.

Perundingan tersebut akhirnya selesai sekitar pukul 11.00 WIB dan pekerja yang melakukan mogok kemudian membubarkan diri. Lebih lanjut, Supono memperkirakan masih banyak perusahaan di Purbalingga yang memberlakukan pekerjanya tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

Ia mencontohkan, aturan ketenagakerjaan yang dilanggar berupa telat membayar hak pekerja yang terjadi di Purbalingga. “Ini baru satu yang terkuak setelah sekian lama terjadi. Sebenarnya masih ada lagi yang lain, hanya saja tidak ada yang berani membongkarnya,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada pengusaha di Purbalingga untuk mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Selama ini, Purbalingga dikenal memiliki kawasan industri yang berkembang, bahkan pabrik bulu mata dan rambut palsu di wilayah tersebut menjadi yang terbesar di Indonesia dan nomor dua di dunia setelah Cina.

Tinggalkan Balasan