Purwokertokita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilacap, Jawa Tengah menduga terdapat tenaga kerja asing illegal dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa Tengah Ekspansi 2.
Pasalnya, banyak tenaga kerja asing asal China yang bekerja sebagai buruh. Disinyalir, terjadi penyalahgunaan ijin kerja bagi tenaga kerja asing.
“Banyak sekali yang bukan ekspert, bukan ahli di bidangnya. Dia melakukan pekerjaan yang bisa dilakukan oleh orang lokal Indonesia. Banyak buruh dari China yang bekerja di Cilacap, banyak. Bahkan ada juga yang tertulis ijinnya sebagai manajer tetapi ternyata di Indonesia sebagai tukang masak. Dan itu terjadi di Cilacap,” kata Anggota Komisi D DPRD Cilacap, Taufik Urokhman Hidayat di Gedung DPRD Cilacap, Senin (5/12)
Dia mengaku heran kenapa tenaga kerja asing tersebut bisa lolos di imigrasi. Dia yakin ada penyalahgunaan ijin tenaga kerja dan penggunaan tenaga asing dalam pembangunan PLTU Jateng 2 Ekspansi.
“Kok bisa lolos di Kementerian Luar Negeri, dalam hal ini imigrasi. Mereka itu kan harusnya berada di level atas, top manajemen, Tidak bisa bekerja sebagai buruh,” ujarnya.
Namun begitu, ia mengaku memiliki keterbatasan dalam melakukan kontrol penggunaan tenaga kerja. Itu sebab, pihaknya akan menggandeng Kantor Imigrasi dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dalam melakukan tindakan.
“Mungkin dalam ijin kerjanya tetap ada di level atas perusahaan. Tetapi dalam pelaksanaannya ada yang bekerja sebagai buruh.” jelasnya.
Taufik mengungkapkan dalam kunjungan ke pembangunan PLTU 2 Jateng, pihaknya menemukan ada ratusan orang tenaga kerja yang berasal dari China yang bekerja sebagai buruh. Diantara mereka, kata Taufik Urochman, bekerja sebagai tukang las, operator mesin hingga koki.
Menurut dia, hal itu tak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Tentang Pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang bersifat sementara.
“Dalam aturan tersebut, pekerja asing hanya bisa dipekerjakan di level atas perusahaan. Selain itu, jika memang disebut pekerja temporer, maka tenaga kerja asing harus lulus uji kompetensi yang diatur oleh peraturan menteri,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya berencana untuk meminta RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing) kontraktor PLTU Jateng 2 Ekspansi.
“Kami mengundang Dinsosnakertrans untuk membahas persoalan tersebut (tenaga kerja asing). Dan Komisi D juga pernah melakukan sidak ke sana (PLTU). Saya yakin, banyak tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia banyak sekali yang tidak sesuai dengan spesifikasi dari persyaratan tenaga kerja asing,” ujarnya.
Taufik menegaskan, penggunaan tenaga kerja asing yang tidak sesuai dengan ijinnya merupakan bentuk pelanggaran. Selain itu, tenaga asing mengurangi kesempatan tenaga kerja lokal yang mestinya terserap untuk pekerjaan-pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan oleh tenaga lokal.
“Ada keterbatasan kontrol untuk tenaga kerja asing. Kami akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi dan Dinsosnakertrans,” tegasnya.