
PURWOKERTOKITA.COM, KEBUMEN – Banyak yang minum minuman keras untuk melepaskan diri dari permasalahan. Namun sekelompok pemuda di Kebumen justru bikin masalah setelah minum minuman keras. Tak heran jika Bang Haji Rhoma Irama berpesan agar menjauh dari minuman keras alias miras.
AL alias Lihong (23), warga Desa Jatinegara Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen bersama teman-temannya diduga melakukan pengeroyokan kepada temannya saat keadaan teler pengaruh miras.
Adapun sasaran penganiayaan berinisial PA alias Otong (29), warga Desa Selokerto Kecamatan Sempor, Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Arwansa mengatakan, pengeroyokan terjadi pada Jumat (12/2/2021) pukul 21.00 WIB.
“Pengeroyokan dilakukan di depan kantor Perhutani termasuk Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kebumen,” kata Arwansa didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono, Selasa (23/3/2021).
Semula acara pesta miras berjalan baik-baik saja. Pengeroyok bermula saat korban dan tersangka berpesta miras hingga mabuk.
Setelah merasa tidak kuat minum lagi, korban pamitan untuk pulang. Namun sebelum pulang, ia menjadi sasaran amukan kawan-kawan minumnya.
“Korban dipukul menggunakan batu dan ukulele hingga patah. Korban mengalami luka robek di bagian kepala, dan luka lebam di bagian wajah,” ujar dia.
Lihong mengamuk karena tak terima korban terus melirik ke arah pacarnya saat minum. Cemburunya memuncak dan menganiaya temanma buknya. Teman-teman yang lain ikut menganiaya sebagai bentuk solidaritas.
Polisi menangkap tersangka Selasa (2/3/2021) pukul 15.00 WIB di wilayah Sempor. Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.