PURWOKERTOKITA.COM, KEBUMEN – Nyaminah (57) pusing tujuh keliling mencari tiga kilogram gula merah senilai Rp 48 ribu yang disimpan di rumahnya di Dusun Jambu Desa Argopeni, Kecamatan Ayah, Kebumen. Ngaminah pun melaporkan kasus ini ke kepala desa.
Kepala desa yang tak mau ikut pusing melaporkan kasus ini ke Polsek Ayah. Polisi pun turun menyelidiki kasus ini.
“Setelah menerima laporan, kami segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 3 kg gula merah. Pelaku, Firmanto (28), mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi,” ujar Kapolsek Ayah, AKP Diyono, Selasa 11 Maret 2025.
Polsek Ayah kemudian mengupayakan penyelesaian kasus ini melalui jalur mediasi dengan menghadirkan korban, pelaku, serta para saksi, yaitu Nasihudin (31) dan Ihsan Hidayat (47), yang turut menyaksikan.
Mediasi ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis dalam penegakan hukum, dengan mempertimbangkan aspek sosiologis.
Polsek Ayah kemudian mengupayakan penyelesaian kasus ini melalui jalur mediasi dengan menghadirkan korban, pelaku, serta para saksi, yaitu Nasihudin (31) dan Ihsan Hidayat (47), yang turut menyaksikan.
Dalam mediasi yang dilakukan di Polsek Ayah, korban bersedia menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Firmanto mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Atas dasar kemanusiaan, kami memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku. Kesepakatan damai telah dicapai, dan kerugian korban sejumlah 3 Kg gula merah seharga Rp 48 ribu telah kami ganti,” ungkapnya.***