Purwokertokita.com – Pembangungan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di wilayah kerja panas bumi Baturraden, memunculkan respon pro dan kontra di tengah masyarakat Kabupaten Banyumas dan sekitarnya.
Khawatir dengan dampak yang ditimbulkan, sebagian kalangan mempertanyakan tentang dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan yang belum dibuat oleh PT Sejahtera Alam Energy sebagai pelaksana proyek.
Menanggapi hal ini, Riyanto Yusuf, Community Relation dari PT SAE mengatakan, PT SAE telah memenuhi semua perizinan yang diperlukan untuk kegiatan eksplorasi panas bumi di WKP Baturraden.
Izin ini meliputi Izin Panas Bumi (IPB), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan Perjanjian jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Saat ini, belum ada peraturan daerah yang menetapkan tentang kegiatan-kegiatan yang wajib Analisa Mengenai Dampak Lingkungan,” ujar Riyanto kepada Purwokertokita.com, Kamis (1/6).
Dengan tidak adanya kewajiban Amdal, menurut Riyanto, kegiatan eksplorasi PT SAE mengacu kepada Permen LH No. 05 tahun 2012 pasal 3, ayat 2.a pengecualian kewajiban Amdal terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan eksplorasi pertambangan, minyak dan gas bumi, dan panas bumi di dalam kawasan lindung dan cukup dengan melakukan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Riyanto juga menambahkan, untuk meminimalisir dan mitigasi dampak dari kegiatan proyek pengembangan PLTP Baturraden, PT SAE melakukan upaya-upaya penanggulangan air bersih seperti menyediakan air kepada masyarakat terdampak dan pemasangan pipa air bersih.
“PT SAE akan membuat perangkap lumpur (silt trap) di lereng untuk menahan tanah jatuh ke jurang, pembuatan bronjong (gabion) untuk menyaring tanah yang mengakibatkan kekeruhan air, membuat saringan (strainer) untuk menyaring tanah atau lumpur yang bisa mengakibatkan kekeruhan air,” ungkapnya.