PURWOKERTOKITA.COM, JAKARTA – Kabar gembira dari Kementerian Keuangan bagi para wajib pajak. Insentif pajak yang berjalan tahun lalu kembali diperpanjang pada tahun ini.
Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021. Ketentuan ini menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.
Menteri Keuangan menyebut ada sejumlah insentif pada ketentuan ini. Jenis-jenis insentif itu antara lain:
1. Insentif PPh Pasal 21
Insentif ini diberikan antara lain kepada karyawan yang bekerja di perusahaan yang bergerak pada satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.
Insentif ini juga diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang jika diakumulasi dalam setahun jumlahnya tidak lebih dari Rp200 juta.
Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung pemerintah.
Jika perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan perusahaan pusat dan berlaku untuk semua cabang.
2. Insentif Pajak UMKM
Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu menyetorkan pajak.
Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak saat membayar kepada pelaku UMKM.
Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
3. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
Penerima insentif ini di antaranya wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). PPh final jasa konstruksi akan ditanggung pemerintah.
Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian.
4. Insentif PPh Pasal 22 Impor
Mereka yang mendapat insetifini antara lain wajib pajak yang bergerak di satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.
5. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
Insentif jenis ini diberikan kepada wajib pajak yang bergerak pada satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.
Mereka akan mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.
6. Insentif PPN
Mereka yang menerima insentif PPN antara lain pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak pada satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat. Wajib pajak ini bakal mendapat insentif restitusi yang dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
“Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama.
Wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020 harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif pada tahun pajak 2021.
Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi masa penyampaian pemberitahuannya hingga 15 Februari 2021.
Di samping itu, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 bisa menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Februari 2021.
Ketentuan lebih lanjut tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021 ini bisa diakses melalui situs www.pajak.go.id/covid19.